Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diam-Diam SPG Rokok di Jombang Jualan Miras, 151 Botol Kedapatan Tak Berizin

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Mar - 2024, 18:40

Placeholder
Polisi saat gerebek rumah SPG rokok penjual miras di Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Anggota Satresnarkoba Polres Jombang menggerebek rumah ESW (29), Sales Promotion Girl (SPG) rokok yang menjual minuman keras (miras) saat bulan Ramadan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 151 botol miras berbagai merek.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah ESW, Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Selasa (12/03/2024) pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan SPG rokok yang nekat menjual miras saat bulan Ramadan.

Baca Juga : Belasan CJH Kota Batu Bermasalah, Gagal Berangkat karena Belum Pelunasan hingga Mengundurkan Diri

"Pelaku penjual miras. Kita amankan di rumahnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/03/2024).

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan 107 botol Alexis anggur hijau, 36 botol anggur merah Kawa-kawa dan 8 botol anggur merah Orang Tua. Ratusan miras siap edar itu disimpan pelaku di dalam kardus.

"Total ada 151 botol miras berbagai merek berhasil kita amankan," kata Komar.

Ratusan botol miras itu kini telah disita polisi. Pelaku juga telah dimintai keterangan polisi untuk proses penyidikan.

Baca Juga : Viral Tawuran di Lowokwaru Kota Malang, Hanya Perang Sarung?

"Pelaku kita jerat Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda No. 16 Th 2009 Perda Kab Jombang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas penjual miras jombang miras murah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas