Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mediasi Pembangunan Usaha Rokok di Singosari Buntu, Pemkab Malang Agendakan Pertemuan Lanjutan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Mar - 2024, 22:09

Suasana saat proses mediasi pembangunan usaha rokok di Kecamatan Singosari yang menuai kecaman dari warga yang berlangsung di Pendapa Kecamatan Singosari pada Rabu (13/3/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)
Suasana saat proses mediasi pembangunan usaha rokok di Kecamatan Singosari yang menuai kecaman dari warga yang berlangsung di Pendapa Kecamatan Singosari pada Rabu (13/3/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rencana pendirian tempat usaha rokok di Perumahan Candirenggo Asri, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang menuai kecaman dari warga setempat. Setelah sempat melakukan beragam cara untuk menolak pembangunan tempat usaha rokok, sejumlah pihak akhirnya mengadakan pertemuan mediasi di Pendapa Kecamatan Singosari, Rabu (13/3/2024).

Sebelumnya, pada Jumat (8/3/2024) lalu, Ketua RW 15 Kelurahan Candirenggo sempat menyampaikan keberatan adanya pembangunan usaha rokok melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Keesokan harinya, warga sempat menyampaikan aspirasinya di pintu masuk Perumahan Candirenggo Asri, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga : Pemprov Jatim Dorong Implementasi Penggunaan Tanda Tangan dan Segel Elektronik

Lantaran terus berpolemik, pada Rabu (13/3/2024) Pemerintah Kecamatan Singosari akhirnya mengadakan pertemuan antara warga dan pemilik usaha rokok untuk mediasi. Agenda mediasi tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pihak.

Yakni mulai dari beberapa dinas terkait di lingkungan Pemkab Malang yang diantaranya meliputi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, hingga Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Singosari.

Dalam mediasi tersebut, Pemilik Usaha Rokok Purwanto menuturkan, perizinan pendirian bangunan usaha rokok hingga kini masih terus berproses. "Rencananya kami akan meratakan tanah terlebih dahulu. Ketika perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sudah turun, baru nantinya akan dibangun,” tuturnya.

Purwanto menambahkan, pembangunan pabrik rokok ditujukan untuk menyerap tenaga kerja. Sehingga diharapkan dapat berperan dalam penurunan tingkat kemiskinan. Khususnya bagi warga sekitar pabrik.

Sementara itu, mengenai polusi udara, Purwanto meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu merasa khawatir. Sebab, usaha rokok yang hendak didirikan bukanlah tempat produksi tembakau. Melainkan hanya dijadikan tempat melinting rokok.

"Kami juga tidak menggunakan mesin yang besar, tapi kemungkinan hanya memakai dinamo. Sehingga suaranya tidak terdengar hingga luar bangunan,” imbuhnya.

Meski telah diupayakan sedemikian rupa, namun Purwanto mengaku akan tetap menjaga ketentraman warga sekitar. Salah satunya dengan mendirikan bangunan tempat usahanya yang tidak menempel dengan perumahan warga.

Rencananya, akan terdapat jarak sepanjang 10 meter antara bangunan usaha rokok dengan luas sekitar 5.000 meter persegi tersebut dengan perumahan. Sementara itu, guna meminimalisir bau tembakau, nantinya juga akan dibangun tembok dengan tinggi sekitar 6 meter.

"Niat saya baik, untuk mengentaskan kemiskinan hingga mengurangi pengangguran," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua RW 15 Kelurahan Candirenggo Eko Marhaeniyanto mengaku menyayangkan dalih yang disampaikan oleh pemilik usaha rokok tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Purwanto tidak sesuai dengan informasi yang diterima oleh warga.

Baca Juga : Tanpa Kejelasan hingga Ramadan, Pedagang Pasar Pagi Kota Batu Belum Pindah Ke Pasar Induk

"Tidak benar apa yang disampaikan oleh pemilik perusahaan. Jadi lurah bilang kalau sudah ada OSS, tapi perusahaan bilang kalau ternyata belum mengurus OSS sama sekali," tuturnya saat ditemui JatimTIMES.com usai mediasi berlangsung.

Anggaplah belum ada perizinan, menurut Eko, pabrik rokok tersebut seharusnya juga tidak bisa dibangun. "Kalau belum mengurus OSS, seharusnya jangan bertindak (membangun pabrik, red)," imbuhnya.

Eko beranggapan belum ada titik terang dari mediasi yang telah berlangsung pada Rabu (13/3/2024). Sehingga rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali bermusyawarah dengan warga yang merasa terganggu dengan adanya rencana pembangunan usaha rokok tersebut.

"Nanti kita koordinasi internal dulu, musyawarah. Setelah itu ada undangan resmi, nanti kita agendakan pertemuan lagi dengan Muspika (Singosari)," ujarnya.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara internal oleh warga tersebut ditujukan untuk mematangkan aspirasi. Sehingga saat ada pertemuan lanjutan, termasuk dengan jajaran Muspika Singosari aspirasi warga bisa terealisasi. Yakni tidak jadi dibangun tempat usaha rokok.

"Saya tidak bisa mewakili warga, warganya macam-macam pendapatnya, sudah pintar-pintar kabeh (semua). Jadi perlu dilakukan musyawarah internal dulu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo beranggapan, telah terjadi kesalahpahaman usai warga menyampaikan keluhan dan pihak pemilik usaha melakukan klarifikasi. Hal itu disebabkan karena kurangnya komunikasi antara pemilik usaha dan warga setempat. Terutama warga yang tinggal di RW 15 Kelurahan Candirenggo.

"Kami berharap setelah ini segera diagendakan untuk diskusi lebih lanjut antara lurah, pemilik usaha, maupun warga. Bahkan bila perlu, Camat (Singosari) juga bisa bergabung,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Pabrik Rokok penolakan pabrik rokok Kabupaten Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni