JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mulai menggodok usulan jumlah kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Pengadaan CASN 2024 meliputi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni telah mengirimkan surat kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Jatim untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan di masing-masing unit kerjanya. Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait usulan ini.
Baca Juga : Antara Demokrasi, Etika dan Hukum, Prof Bisri: Jangan Ada Provokasi
Dalam surat tersebut, Indah menjelaskan bahwa pengadaan CPNS tahun 2024 menggunakan pendekatan zero growth. Selain itu, pengadaan CPNS pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah.
Nomenklatur jabatan pelaksana menggunakan Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 yang telah diusulkan evaluasi jabatan. Jenjang pendidikan dalam pengadaan CPNS juga perlu diperhatikan.
"Alokasi formasi CPNS memprioritaskan jenjang pendidikan Diploma III sebesar 70 persen dan Sarjana 30 persen," sebut Indah Wahyuni dalam surat tersebut, Sabtu (10/2/2024).
Lebih lanjut, dikatakan bahwa usulan formasi CPNS pada perangkat daerah diarahkan untuk mendukung upaya pencapaian reformasi birokrasi tematik dan mengisi kekurangan SDM akibat mutasi dan pensiun. Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan teknis, kebutuhan CPNS diprioritaskan pada Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kebutuhan CPNS Bidang Pendidikan diarahkan pada kebutuhan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan (SMA/SMK dan PKLK) dan Cabang Dinas Pendidikan," tandasnya.
Sedangkan kebutuhan CPNS Bidang Kesehatan diprioritaskan pada pemenuhan tenaga teknis administratif dan tenaga kesehatan lainnya yang mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan. Usulan tenaga administratif minimal sejumlah 20 persen dari total usulan formasi.
Baca Juga : Barongsai Hibur Pengunjung Stasiun Surabaya Gubeng
Sementara itu, pengisian formasi PPPK Tahun Anggaran 2024 diutamakan bagi pegawai Non ASN yang saat ini telah melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai tindak lanjut penyelesaian tenaga Non ASN hingga akhir Desember 2024.
Pengisian formasi PPPK dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Usulan formasi PPPK jabatan pelaksana dapat diarahkan pada jenjang pendidikan SD sederajat, SMA dan SMK sederajat, D-III semua jurusan dan D-IV/S1 semua jurusan.
"Khusus PPPK pada jabatan Guru, kebutuhan diprioritaskan pada Guru Agama dan Guru Bimbingan Konseling sesuai dengan kebutuhan," bebernya.
Usulan kebutuhan PPPK juga wajib memperhatikan jumlah alokasi kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 yang saat ini masih dalam proses seleksi.
