Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Tim KPK Datangi UB, Ada Apa?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Nov - 2023, 15:42

Tim KPK saat memberikan pembekalan tentang pencegahan gratifikasi di UB (Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)
Tim KPK saat memberikan pembekalan tentang pencegahan gratifikasi di UB (Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Universitas Brawijaya (UB), Rabu (15/11/2023). Hadir langsung Kepala Satuan Pencegahan KPK, Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Krisna Aditama bersama jajarannya. 

Ditemui, Krisna Aditama menjelaskan, bahwa kedatangan tim KPK ke UB adalah untuk melakukan sinergi dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan baik. Sektor pendidikan menjadi sebuah kunci dalam pembentukan karakter anti gratifikasi dan korupsi.

Baca Juga : 2 Tim Fakultas Pertanian Unisba Blitar Ramaikan Ajang KMI Award di Bali

"Sehingga melalui workshop ini, menjadi salah satu langkah yang tepat, dan nantinya tinggal kita kawal bagaimana implementasinya tidak hanya seremonial semata, namun benar-benar ditindaklanjuti dengan baik," paparnya. 

Materi yang disampaikan Tim KPK, berfokus tentang gratifikasi. Sebab, gratifikasi ini sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia. Terlebih, tindakan gratifikasi ini memiliki banyak ragam, bentuk maupun modus. 

"Tetapi, dari ragam pertanyaan yang muncul dalam workshop, mengindikasi teman-teman di UB ini punya semangat yang baik untuk bisa terhindar dari gratifikasi dan menciptakan lingkungan pendidikan yang baik," katanya. 

Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001, dijelaskan tentang siapa saja yang tidak boleh menerima gratifikasi, dimana salah satunya adalah pimpinan dan pegawai perguruan tinggi.

Maka dari itu, harus dipahami gratifikasi yang wajib dilaporkan maupun gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan atau masuk dalam Negative List.

Bersumber dari pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK membuat daftar pemberian yang tidak termasuk dalam unsur pasal tersebut antara lain, pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak, ibu, mertua, suami, menantu, keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Kemudian, keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum; Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis yang berlaku umum.

Berikutnya hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum; Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan pelombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan.

Selanjutnya adalah penghargaan atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
Hadiah langsung atau undian, diskon atau rabat, voucher point reward atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.

Masih dalam negative list, yakni kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan; Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya; Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, pemberian terkait pernikahan, pertunangan, kematian, dll dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 setiap pemberi.

Bukan hanya itu, ada lagi yakni pemberian terkait musibah atau bencana; Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pension, mutasi jabatan, ulang tahun dll, maksmimal Rp 300.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 dalam satu tahun pemberi yang sama sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Baca Juga : Ditanam DLH Kota Malang, Pohon Tabebuya Tunjukkan Pesonanya

Poin selanjutnya yang masih masuk dalam Negative list adalah pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp 200.000,00 perorang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 dalam satu tahun pemberi yang sama; Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum dan
Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan.

Dr Ngesti Dwi Prasetya SH MHum, Ketua Reformasi Birokrasi UB, menyampaikan, bahwa workshop penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi ini, menjadi rangkaian dalam pembangunan zona integritas kampus.

Kampus telah mencanangkan seluruh unit kerja dalam mencanangkan zona integritas. Dalam hal ini pengawasan dilakukan dengan intensif, sekaligus bagaimana menertibkan berbagai tata kelola yang diharapkan pembangunan kedepan dapat dioptimalkan dengan pembangunan zona integritas. 

"Pencanangan zona integritas sudah ada 17 fakultas, PSDKU 2 dan sekolah pascasarjana 1. Kedepan unit lainnya segera menyusul," paparnya.

Rektor UB, Prof Widodo menambahkan, bahwa kedatangan tim KPK tidak terdapat agenda lain, melainkan dalam pembekalan kepada para pegawai tentang bagaimana menangani gratifikasi.

"Jadi tim KPK memberikan pembekalan bagaimana menangani gratifikasi," terangnya.

Selama ini, banyak pegawai memang masih belum memahami terkait regulasi secara detail, khususnya terkait gratifikasi. Misalnya dalam hal pemberian makanan oleh seseorang ataupun instansi. Ataupun misalnya beberapa hadiah dari para alumni, yang terkadang membuat takut akan masuk dalam gratifikasi.

"Kan itu abu-abu. Banyak pegawai yang masih ragu. Tapi dengan penjelasan tim KPK ini menjadi lebih jelas. Yang penting tidak ada konflik kepentingan," tambah Abdul Ghofar Dekan FEB UB.


Topik

Pendidikan Universitas Brawijaya UB Brawijaya kpk gratifikasi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni