Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

RUU ASN Disahkan, Honorer Pemkot Malang Merasa Lega

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

08 - Oct - 2023, 02:47

Placeholder
Ilustrasi ASN.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disambut baik oleh pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Bahkan salah satu seorang pegawai honorer, Ratih Abdyarti mengaku lega dengan disahkannya RUU ASN tersebut.

Pasalnya, Ratih mengaku saat ini honorer di seluruh Indonesia termasuk Kota Malang telah lebih terlindungi dengan RUU ASN itu sebagai payung hukum. Terutama menurutnya terlepas dari kemungkinan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masal. "Alhamdulillah jadi terkait dengan RUU yang disahkan oleh Kemenpan-RB terkait dengan honorer yang tidak jadi di PHK. Saya mewakili teman-teman merasa bersyukur dan terimakasih. Karena saya masih bisa berkerja di kantor sekarang," ujar Ratih belum lama ini.

Baca Juga : 8 Laptop ASUS VivoBook Terbaik 2023 dengan Harga Terjangkau

Dirinya pun berharap agar terus ada kabar baik bagi honorer se Indonesia. Salah satunya ia juga berharap ada regulasi yang mengatur jenjang karir bagi tenaga honorer. Atau bahkan hingga diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.

Apalagi menurutnya di beberapa instansi pemerintahan di Kota Malang juga masih banyak yang bertumpu pada tenaga honorer. Bahkan juga tidak sedikit yang telah mengabdi cukip lama hingga bertahun-tahun.

“Kalau terkait PHK jangan, karena akan semakin banyak pengangguran. Kita kan semua tahu di dinas-dinas dan kantor pemerintah itu banyak tenaga honorer yang ada disana," terang Ratih.

Sehingga, dengan dinamika yang ada saat ini, dirinya mengaku sudah cukup bersyukur. Setidaknya dirinya mendapat gaji yang sesuai dengan upah minimum regional (UMR) di Kota Malang, yakni sekitar Rp 2,9 juta.

“Alhamdulillah di atas UMR Kota Malang, kemudian BPJS ketenagakerjaan juga dapat. Tetapi kalau uang makan tidak ada, transportasi juga tidak ada," jelas Ratih.

Baca Juga : Melalui Urban Farming, Pj Wali Kota Malang Harapkan Penguatan Ketahanan Pangan

Sementara untuk jam kerjanya, wanita yang bertugas di Kantor DPRD Kota Malang ini bekerja selama 8 jam dalam sehari. Yakni pukul 08.00 hingga pukul 16.00 untuk hari Senin hingga Kamis. Dan pada hari Jumat, pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, hal itu juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas beberapa waktu lalu. Yakni UU ASN menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal dan telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Azwar Anas dikutip dari setkab.go.id.


Topik

Pemerintahan pemkot malang ruu asn gaji honorer kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya