JATIMTIMES - Polresta Malang Kota baru saja mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penjualan bayi. Kasus tersebut dilakukan dengan bermodus adopsi bayi baru lahir, yang dilakukan melalui media sosial facebook, tepatnya pada grup 'Adopsi Bayi Baru Lahir'.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindunan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menjelaskan bahwa ada serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengadopsi seorang anak.
Baca Juga : Rekor! Sweater Putri Diana Pecahkan Harga Tertinggi dalam Sejarah Lelang
Hal tersebut disampaikan Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah. Terlebih hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110 tahun 2009 dan melibatkan berbagai pihak serta prosedur yang ketat.
Laily mengatakan, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga memiliki peran sebagai fasilitator dalam proses adopsi seorang anak. Dimana dalam hal ini, seseorang yang ingin adopsi atau disebut calon orang tua angkat (COTA), bisa mengajukan permohonan ke Dinsos-P3AP2KB. COTA harus memenuhi 30 persyaratan yang ditentukan.
“Persyaratannya itu ada dua, satu untuk calon anak angkat, satu calon orang tua angkat. Untuk calon anak angkat, anak yang diadopsi belum berusia 18 tahun dan merupakan anak terlantar. Kemudian bagi orang tua angkat status menikah paling singkat lima tahun dan belum memiliki anak,” terang Laily.
Selain itu, juga ada syarat medis bagi si calon orang tua angkat. Yakni terkait keterangan medis bahwa calon orang tua angkat dinyatakan kesulitan memiliki keturunan. Dan juga ada hal lain yang harus dipenuhi, seperti kelengkapan berkas dan surat izin.
“Jadi ada form yang harus dipenuhi, setelah itu kita himpun, kemudian kita ajukan kepada kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, kemudian ada disposisi dari Kepala bidang Replinjamsos. Lalu, kami selaku pekerja sosial kemudian mentracing. Kemudian menganalisa berkas tersebut. Apabila itu sudah dinyatakan lengkap, kita kirim ke Dinsos Prov Jatim selaku instansi yang berkewenangan untuk menentukan untuk izin pengasuhan,” jelas Laily.
Bahkan dalam proses adopsi seorang anak, terdapat 13 tim peruzinan. Diantaranya, pengadilan agama, pengadilan negeri, LPA ditingkat provinsi, biro hukum, menteri agama, Dinsos Jatim, UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo, dan lainnya.
Baca Juga : Dapur Sehat Cegah Stunting: Kolaborasi Apik Dinsos-P3AP2KB Kota Malang dan Masyarakat
“Jadi kewenangannya adalah beliau beliau itu, kami di Dinsos P3AP2KB Kota Malang, sebatas memfasilitasi. Kalau bayi adopsi itu tidak ada biayanya,” katanya.
Selain itu, penyerahan anak itu juga harus disaksikan oleh aparat setempat, keluarga besar dan harus disertakan tidak ada keberatan atau tuntutan dari pihak keluarga yang dinyatakan dalam surat bermaterai. Sehingga hal tersebut juga sebagai upaya untuk meminimalisir penjualan anak.
“Kami saat ini juga sudah berkoordinasi dengan UPT PPSAB Sidoarjo, selaku lembaga yang berkewenangan mengeluarkan izin pengangkatan anak. Sehingga itu juga memudahkan kami kalau ada pelanggaran di dalam kasus hamil diluar nikah,” pungkas Laily.