Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Grogi, Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Dua Kali Salah Ucapkan Sumpah PAW saat Pelantikan

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jul - 2018, 17:13

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan wakil ketua I DPRD Kota Malang melalui mekanisme PAW. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan wakil ketua I DPRD Kota Malang melalui mekanisme PAW. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Roda pemerintahan di Kota Malang diharapkan kembali berjalan normal. Terlebih setelah hari ini (16/7/2018), DPRD Kota Malang resmi memiliki wakil ketua dewan definitif.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Namun, ada yang menggelitik dalam pelantikan itu. Mungkin karena grogi, Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdulrachman sempat salah saat mengucapkan sumpah jabatan.

Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang Wedhayati. Saat menirukan kata-kata Wedhayati yang meenyebut jabatan wakil ketua, Abdulrachman malah menyebut sebagai ketua DPRD. Saat diulangi, dia kembali salah mengulang sumpah, Abdulrachman menyebut diri wakil ketua daerah perwakilan DPRD. Pada pengulangan ketiga, tidak ada lagi kesalahan.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Malang dengan agenda pengucapan sumpah/janji pengganti antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kota Malang masa jabatan 2014-2019 tersebut melengserkan posisi HM. Zainuddin dari kursi wakil ketua I DPRD Kota Malang dan digantikan Abdulrachman. Selain itu, ada pengambilan sumpah jabatan PAW Nirma Cris Desinidya yang menggantikan Yaqud Ananda Gudban dari Hanura. 

Yaqud sendiri mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan usai penetapannnya sebagai calon wali kota. Baik Abdulrachman maupun Nirma Cris dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.420/319/011.2/2018 tentang pergantian antarwaktu.

Usai pelantikan, Abdulrachman mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan serangkaian percepatan program-program dewan yang sempat tertunda. "Salah satu yang dilakukan adalah percepatan pembahasan perda yang tertunda. Usaha itu juga harus ada koordinasi yang baik dengan unsur pimpinan yang lain," tuturnya.

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Selain itu, pihaknya akan memacu kekompakan dan kinerja anggota dewan yang masih aktif. Seperti diketahui, sebanyak 18 anggota dewan saat ini tengah dalam masa penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. "Anggota dewan saat ini kan tinggal 26. Nah ini di lingkungan kerja harus ada kekompakan. Ini perlu di-support dan dibina bersama. Kompak dalam mengoptimalkan aspirasi masyarakat. Apalagi dari banyak partai, kepentingan bersama harus didahulukan," tegasnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Malang Sutiaji yang hadir dalam pelantikan tersebut menilai pelantikan wakil ketua definitif tersebut merupakan langkah urgen. "Adanya penetapan definitif wakil ketua ini membuat proses-proses kedewanan berikutnya sudah bisa dimulai. Karena kan harus ada definitif dulu," ucap dia. 

Pihaknya mendorong untuk lembaga legislasi segera menjalankan tugas dan fungsi (tusi) secara normal. "Tusi yang ada di dewan bisa jalan. Terutama fungsi legislasi dan fungsi budgeting. Apalagi Juli ini sudah dilempar KUA-PPAS Perubahan 2018 dan KUA-PPAS induk 2019," ungkapnya. (*)


Topik

Pemerintahan DPRD-Kota-Malang Wakil-Ketua-I-DPRD-Kota-Malang-Grogi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni