MALANG TIMES -Menerangi kawasan Kota Malang dari kegelapan, terus dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang. Melalui Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU), kali ini pemasangan PJU di lakukan di kawasan Muharto gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (4/7/2018).
Di sana, Bidang PJU Disperkim Kota Malang memasang 17 titik PJU. Tiang PJU yang terpasang, juga merupakan tiang dengan kualitas bagus dan lampu yang digunakan adalah lampu hemat energi.
Baca Juga : Pemudik yang Terindikasi Covid-19 di Kabupaten Malang Bakal Dibawa ke Safe House
Kepala Bidang (Kabid) PJU Disperkim Kota Malang Agus Sunarhadi mengungkapkan selain menerangi kawasan Muharto gang V, PJU tersebut juga merupakan upaya dari Disperkim Kota Malang untuk legalisasi PJU ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
"Tadi dari hasil pemantauan ada beberapa PJU ilegal yang ditemukan, ya jumlahnya kurang lebih sekitar 10 PJU. Nah di sinilah yang ilegal kita ganti dengan yang legal. Karena apa, PJU ilegal bisa membahayakan masyarakat, pemasangannya tidak sesuai standar," ungkap Agus.
Di kawasan tersebut, lanjutnya, sudah terdapat beberapa PJU. Namun, PJU yang ada belum begitu maksimal untuk menerangi kawasan Muharto gang V dari kegelapan ketika malam hari.
"Setelah pemasangan ini, kami upayakan untuk malam nanti sudah bisa menyala agar menerangi kawasan sekitar sehingga masyarakat merasa nyaman," ungkapnya
Baca Juga : Ketatkan Pengawasan, Forkopimda Kabupaten Malang Bergerilya di Posko Check Point
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dengan pemasangan PJU dari Pemkot, masyarakat juga diharapkan ikut menjaga fasilitas umum ini dari tangan-tangan jahil atau orang tidak bertanggung jawab demi kenyamanan bersama.
"Masyarakat biar bisa menikmati hasil pembangunan di bidang penerangan jalan. Agar pengguna jalan lewat juga lebih nyaman saat malam hari. Selain itu, tentunya diharapkan bisa membantu mengurangi kerawanan gangguan Kamtibmas," pungkasnya.