Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Proyek Perumahan Obrak-abrik Lahan Pertanian (12)

Baru Kantongi Izin Lokasi, Hunian Green Stone Telah Terjual 50 Persen

Penulis : Wahida Rahmania Arifah - Editor : Heryanto

02 - Jul - 2018, 04:25

Placeholder
Salman Alfarisy, Wakil Direktur PT Notojoyo Nusantara, Pengembang Perumahan Green Stone Desa Tegalgondo, Kota Malang (Foto : Wahida Rahmania Arifah/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Di tengah tudingan proyek ilegal, Green Stone nyatanya menjadi hunian jujukan. Wakil Direktur PT Noto Joyo Nusantara, Salman Al Farisy mengungkapkan hingga saat ini 50 persen hunian telah terjual.

Baca Juga : 10 Daerah Resmi Dapat Persetujuan Terapkan PSBB

Pembeli banyak berasal dari luar Kota Malang yakni Jakarta dan Surabaya. Perumahan Green Stone berlokasi di Desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.

Terkait masalah perizinan, kepada MalangTIMES Salman mengakui bahwa dari total areal seluas 8,5 hektar, baru lima hektar yang mengantongi izin. Itu pun baru izin lokasi.

"Masalah izin itu sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh penanggungjawab legal kami. Yang lima hektar sudah clear masalah perizinan itu kami membangun sekitar 40  unit rumah. Untuk rumah-rumah yang kami bangun di Green Stone adalah bangunan berlantai dua," jelas dia.

Perumahan yang ia bangun, jelasnya, mengusung konsep religius dengan tatanan kawasan ramah lingkungan. Pengembang merencanakan pembangunan masjid serupa dengan Taj Mahal di India.

Baca Juga : Viral! Mobil Jenazah Terjebak Lumpur Usai Pemakaman Pasien Covid-19

Apalagi, lanjutnya, pengembang proyek Green Stone merupakan warga Desa Tegalgongo yang punya misi membangun lingkungan mereka.

"Saya juga heran kenapa banyak yang bilang izin kita belum keluar padahal semua sudah ada. Perumahan ini murni kita tujukan untuk masyarakat Tegalgondo sendiri. Nanti ada masjid besar serupa dengan Taj Mahal di India. Luasnya sekitar 1.000 meter. Bangunan perumahan kami semata ingin membangun kawasan Tegalgondo agar lebih tertata dengan rapi," papar Salman. 


Topik

Peristiwa tudingan-proyek-ilegal-green-stone-lokasi-tegal-gondo-menjadi-hunian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wahida Rahmania Arifah

Editor

Heryanto