JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai fokus pada penanganan kemacetan yang sempat disorot publik. Dalam hal ini pihaknya mulai menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (10/5/2023).
Mewakili Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan bahwa pembentukan perda tentang lalu lintas adalah tantangan bagi Pemkot Malang. Namun hal itu dianggap sebagai pemecah masalah kemacetan di Kota Malang.
Baca Juga : Mas Dhito Ajak Warga Kediri Bersalawat Bareng Habib Luthfi
“Saya kira tantangan bagi kami di Kota Malang yang juga sudah kita ketahui bersama, yakni sering terjadi kemacetan,” ucap pria yang akrab disapa Bung Edi itu.
Bung Edi pun mengaku bahwa penanganan kemacetan di Kota Malang memang perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat. Termasuk mengakomodir Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang sebagai wadah penyampaian gagasan soal lalu lintas dan angkutan jalan.
“Termasuk peraturan yang mengatur tindakan kalau ada pelanggaran di jalan dan sebagainya,” kata Bung Edi.
“Prinsipnya, memang Perda ini untuk menjawab tantangan yang kami hadapi di Kota Malang. Sehubungan dengan peningkatan kendaraan yang terdampak pada kemacetan,” imbuhnya.
Baca Juga : Dikomplain Jalan Berlubang, Bupati Sidoarjo Targetkan Semua Jalan Sidoarjo Tanpa Lubang
Bung Edi pun berharap perda tersebut nantinya diharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jalan. Juga bagi angkutan umum di Kota Malang.
“Semoga dalam waktu dekat perda ini bisa segera dibahas DPRD dan pada akhirnya bisa segera diundangkan untuk segera dilaksanakan di Kota Malang,” tutur Bung Edi.
