MALANGTIMES – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) punya pengurus baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 11 anggota Baznas periode 2015-2020. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI No 66/P Tahun 2015 yang ditandatanganinya pada tanggal 30 Juli 2015 lalu.
Kesebelas anggota BAZNAS itu terdiri dari 8 orang unsur masyarakat, dan 3 orang unsur pemerintah. Unsur pemerintah masing-masing berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Kesebelas nama anggota Baznas periode 2015-2020 itu adalah: (1) Bambang Sudibyo (mantan Menkeu); (2) Zainulbahar Noor (mantan Dubes RI di Yordania); (3) Mundzir Suparta (mantan Irjen Kemenag); (4) Masdar Farid Mas’udi (PBNU); (5) Ahmad Satori Ismail (Ket. Umum Ikatan Pengurus Ikatan Dai Indonesia/IKADI); (6) Emmy Hamidiyah (Direktur Eksekutif Baznas); (7) Irsyadul Halim; (8) Nana Mintarti (Dompet Duafa); (9) Machasin (Kemenag); (10) Nuryanto (Kemendagri); dan (11) Astera Primanto Bhakti (Kemenkeu).
Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag RI Fuad Nasar menjelaskan, dalam Kepres No 66/P Tahun 2015 dinyatakan pelaksanaan Keputusan Presiden lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Agama.
“Tindak-lanjut yang akan segera diagendakan Kementerian Agama adalah pengucapan sumpah jabatan anggota Baznas di hadapan Menteri Agama. Kementerian Agama juga memfasilitasi rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Baznas di antara 11 orang anggota Baznas yang telah diangkat,” kata Fuad. (*)
