MALANGTIMES - Penataan ruang dan wilayah suatu daerah memiliki posisi penting dalam pembangunan berkelanjutan yang searah dengan perlindungan lingkungan hidup dan aktivitas masyarakat sebagai subjeknya.
Keterlibatan dalam penyusunan regulasi tata ruang dan wilayah pun menjadi bagian penting. Tujuannya agar regulasi yang nantinya diundangkan dan mengikat seluruh elemen selaras dan sesuai dengan kebutuhan di wilayah tersebut tanpa harus menyingkirkan atau mencederai nilai, budaya atau norma yang lama hidup di sana.
Maka, kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, informasi tata ruang dan wilayah wajib diketahui masyarakat sluas-luasnya. "Ini kewajiban kami untuk menginformasikan dan menyosialisasikan berbagai konsep tata ruang kepada masyarakat. Salah kalau kami malah menutupinya dengan alasan pembangunan belum dimulai atau dilakukan, " kata dia kepada MalangTIMES, Senin (26/03).
Pernyataan peraih gelar doktor sosiologi dari Unmer Malang tersebut muncul dikarenakan adanya anggapan bahwa kebijakan tata ruang dan wilayah menjadi sangat eksklusif, terbatas dan tidak transparan bagi masyarakat luas. Bahkan, ada dugaan berbagai perencanaan pembangunan di Kabupaten Malang yang di-blow-up media sebagai omongan doang (omdo) mencuat.
Wahyu menegaskan, pihaknya memiliki kewajiban dalam mensosialisasikan berbagai kebijakan perencanaan tata ruang dan wilayah. Walaupun proses pembangunannya masih belum berjalan sepenuhnya. "Sekali lagi kita wajib mensosialisasikannya lewat berbagai macam medium. Salah satunya media. Bahkan kita memiliki rencana membuat banner besar agar khalayak bisa mengetahuinya, " ujar mantan kepala dinas pengairan ini.
Mengenai belum adanya pembangunan dari perencanaan yang dianalisis dan dijadikan berbagai kebijakan, baik melalui rencana detail tata ruang (RDTR) maupun peraturan zonasi di beberapa wilayah oleh DPKPCK, ranahnya berbeda. "Sektor pembangunan bisa berada di OPD berbeda-beda. Walaupun dimungkinkan terkait satu sama lainnya. Misal KEK Singosari, pembangunannya bukan kami. Tapi kami di wilayah pengendaliannya melalui RDTR. Ini yang wajib kami sampaikan ke masyarakat," papar Wahyu.
Wahyu melanjutkan, pun di beberapa perencanaan yang didanai APBD Kabupaten Malang. Misalnya pembangunan jalan tembus dan alun-alun Kepanjen. "Ada leading sektornya masing-masing. Pihak kita yang merencanakan tata ruangnya, " imbuhnya.
Adanya berbagai kritik atas perencanaan dan pembangunan yang belum berjalan dan terkesan lemot, pihak DPKPCK Kabupaten Malang, menjadikannya suatu masukan penting. "Tapi, sekali lagi untuk persoalan tata ruang dan wilayah, kita salah kalau tidak menginformasikannya kepada masyarakat, " pungkas Wahyu. (*)
