Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas KPK Terus Uber Tersangka Baru Kasus Korupsi Malang (17)

KPU Akui KPK Minta Data Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Mar - 2018, 23:32

Placeholder
Ketua KPU Kota Malang Zaenudin saat menemui awak media. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta data calon wali kota dan wakil wali kota Malang yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Juni mendatang. 

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin menjelaskan bahwa pelaporan data itu berlaku secara nasional. "Itu berlaku untuk seluruh KPU di kota/kabupaten yang menyelenggarakan pilkada. Yang diminta hanya dua data, yakni data diri dan SK penetapan calon," ujarnya saat ditemui awak media. Menurut Zaenudin, permintaan data itu berkaitan dengan laporan harta Kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) tiap calon. 

Baca Juga : Giliran Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD, KPK Periksa Laptop Anak

Sementara terkait gonjang-ganjing terakhir, yakni dua calon wali kota yang ikut tersangkut kasus korupsi, Zaenudin menyampaikan bahwa persoalan status tersangka atau terdakwa yang melekat pada para calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Malang tidak akan memengaruhi proses pencalonan.

"Selama belum ada putusan hukum yang sifatnya final atau inkrah, tidak berpengaruh. Tahapan tetap berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan. Tinggal 27 Juni 2018 tetap coblosannya," tegasnya. 

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Termasuk soal status pasangan calon tidak memengaruhi pencalonan atau tahapan pilkada. Menurut Zaenudin, proses penggantian pasangan calon (paslon) sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU). "Paslon boleh diganti paling lambat 30 hari sebelum coblosan. Syaratnya, calon tersebut tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Yang dimaksud tidak memenuhi syarat, misalnya, pasangan calon meninggal dunia atau berhalangan tetap. Dan yang kedua, paslon dipidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau 30 hari tidak ada faktor itu, ya terus saja. Ditahan pun tidak termasuk halangan tetap," pungkasnya. (*) 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-rasuah korupsi-kota-malang kpk-ri apbd-perubahan-kota-malang dprd-kota-malang polres-malang data-calon-walikota-malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni