Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pura-Pura Bertamu, Pria Asal Dampit Gasak Motor Pemilik Rumah, Berikut Kronologinya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

14 - Mar - 2018, 03:44

Placeholder
Ilustrasi pencurian motor (metrosulawesi)

MALANGTIMES - Apa yang dilakukan Teguh S (37) warga Dampit, Kabupaten Malang ini benar-benar tidak tahu diri. Ia tega menggasak sepeda motor milik rekannnya sendiri yang merupakan seorang ibu rumah tangga yakni RT (37) warga Jl Arif Margono, Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Kapolsek Klojen Kompol Andi Yudha mengungkapkan pencurian tersebut dilakukan Teguh pada Januari lalu. Saat itu, ia bertamu ke rumah RT.

Karena sudah saling mengenal, akhirnya RT mempersilakan Teguh masuk ke dalam rumah.  Setelah itu RT keluar untuk memasukkan sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

"Setelah memasukkan motornya, korban meletakkan kunci motornya di atas meja ruang tamu," ungkap Kapolsek Klojen, Selasa (13/3/2018).

Pelaku yang mengetahui kunci motor tergeletak di atas meja ruang tamu muncul niat buruknya  mencuri motor tersebut. Aksinya ini dilakukan ketika RT pergi ke dapur untuk membuatkannya minuman.

"Saat korban ke dapur itu pelaku ngambil kunci motornya dan pelan-pelan mengeluarkan motor milik korban lalu dibawa kabur," jelasnya.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Begitu korban kembali, ia kaget melihat Teguh tidak ada di ruang tamu. Lebih kaget lagi, begitu mengetahui sepeda motornya hilang dari tempatnya.

"Tahu motornya dibawa kabur, korban langsung lapor. Motor korban yang dibawa pelaku jenis Vario nopol N 3811 JX," ujarnya.

Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Dua minggu berselang, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar bulan Februari 2018.

"Dari pengakuan pelaku ia telah menggadaikan motor tersebut senilai Rp 2,5 juta.Ternyata setelah diperiksa lebih lanjut, ia telah lama merencanakan untuk mencuri motor temannya tersebut," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang kasus-curanmor modus-curanmor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto