Sekelompok suporter Arema atau Aremania menjadi korban kawanan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan umum Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Mirisnya, kawanan pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian masih tergolong anak bau kencur.
"Anggota Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polsek Pasirian telah berhasil menangkap sekelompok pelaku tindak pidana curas dengan modus sweeping suporter klub sepak bola Arema," kata Paurbag Humas Polres Lumajang Ipda Basuki Rachmad, Selasa (23/01).
Baca Juga : Trending Twitter! Buku Karya Tere Liye Jadi Barang Bukti Aksi Vandalisme Anarko
Korban diketahui bernama Ray Aldi Ludiansyah (17), warga Dusun Krajan, Desa Balungkulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
Aksi curas berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya melewati jalan umum depan Pasar Pasirian. Dari samping kanan korban, ada sepeda motor dan pengendaranya menyapa korban.
Ray merasa curiga lantaran diikuti sekelompok pemuda yang tidak dikenal. Sampai di jalan umum Dusun Kebonsari, Desa Jarit, pelaku langsung mendahului korban dan memotong laju sepeda motor korban. Ray berhenti dan pelaku mengambil kunci kontak sepeda milik korban.
Setelah itu, pelaku meminta paksa tas punggung korban. Sedangkan teman pelaku mengerumuni korban. Ray awalnya mempertahankan tasnya. Namun, salah satu pelaku mengancam akan dibacok kalau tidak diberikan.
Selanjutnya, para pelaku berhasil mengambil barang milik Ray. Mereka kemudian kembali menuju arah Pasirian dan diikuti oleh korban. Saat melewati Polsek Pasirian, korban melaporkan kejadian tersebut.
Petugas Polsek Pasirian bersama korban mengejar para pelaku. Dua pelaku tertangkap di jalan Dusun Tegir, Kecamatan Pasirian, dan langsung diamankan di Mapolsek Pasirian.
Basuki mengatakan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan Resmob Satreskrim Polres Lumajang, dua orang pelaku berasal dari tempat berbeda. Pelaku MSH (20), warga Krajan, Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, dan MS (16) pemuda warga Dusun Ringincilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh.
Baca Juga : Bukunya Viral Jadi Barang Bukti Kasus Anarko, Tere Liye Beri Respon Begini
Dalam pengembangan, polisi menangkap pelaku lain, yakni MNH (18), pemuda Sukomaju, Desa Sukosari; ANT (18), asal Wunutsari, Desa Jatigono; WRH (16), asal Karanglo; AR (15), asal Kunir Lor dan AFA. Mereka merupakan pemuda asal Kecamatan Kunir.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah HP merek Samsung Grand Prime warna putih, satu buah HP merek Oppo Joy 3, satu buah HP merek Asus warna hitam, satu buah HP merek Huawei warna putih, satu buah kamera Go Pro 5 warna hitam.
Juga satu unit sepeda motor Yamaha MX protolan tanpa plat nomor, satu unit Honda Beat warna merah putih, tiga buah syal Arema warna biru, satu buah senjata tajam jenis celurit dan buah helm INK warna merah.
"Barang bukti murupakan hasil curas di 14 TKP berbeda di wilayah Lumajang," ungkap Basuki. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Lumajang. (*)