Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lapsus Wali Kota Malang Digugat (13)

Komisi A Batal Tanyakan Mekanisme Pengangkatan Sekda ke KASN, Kenapa?

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Lazuardi Firdaus

23 - Oct - 2017, 14:55

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Rahayu Sugiharti. (Foto: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES)
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Rahayu Sugiharti. (Foto: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Fungsi dewan sebagai lembaga pengawasan jalannya pemerintahan tampaknya tersendat. Niat DPRD Kota Malang berkonsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meninjau mekanisme resmi pengangkatan sekretaris daerah (sekda) dipaksa urung.

Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot

Awalnya, Komisi A ancang-ancang datang ke KASN. Sebab, dalam rapat komisi, dewan menemukan beberapa kejanggalan dalam prosedur pemilihan sekretaris daerah (sekda) pada medio Juni-Agustus lalu.

Konsultasi itu dilakukan sebagai respons atas gugatan terhadap Wali Kota Malang, Moch Anton oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Kota Malang Mulyono atas pengangkatan Sekda Kota Malang Wasto. 

Berdasarkan informasi yang diterima MalangTIMES, Komisi A tidak mendapatkan izin dari pimpinan dewan untuk kunjungan itu. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Rahayu Sugiharti membenarkan bahwa izin kunjungan itu tidak diberikan. Sebab menurutnya, di akhir tahun anggaran, dewan punya banyak pekerjaan dan tidak ada waktu untuk nglencer alias jalan-jalan. 

"Ya memang nggak boleh. Kasus (gugatan) ini kan sudah masuk ranah hukum, nanti dulu, itu biar berjalan," ujar Rahayu melalui sambungan telepon. Rahayu juga menyesalkan pihak komisi yang baru mengetahui ada masalah setelah terpublikasi di media. "Kok Komisi A terlambat mengetahui. Kalau sudah disidang itu sudah bukan kewenangan dewan lagi," terangnya.

Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini

Dia juga menyarankan komisi untuk memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang dan Bagian Hukum untuk meminta kejelasan tentang perekrutan calon sekda. Tidak bisa langsung berkonsultasi dengan KASN atau Kementerian PAN-RB.

"Bahkan kami (pimpinan dewan) lewat sekretaris dewan (sekwan) sudah koordinasi ke KemenPAN-RB, ternyata nggak bisa menerima karena sibuk," jelasnya.

Selain itu, Rahayu menekankan bahwa saat ini dewan tidak ada alokasi waktu untuk konsultasi itu. Salah satunya, dewan musti ngebut menyelesaikan pembahasan enam rancangan peraturan daerah (ranperda). Diantaranya perubahan RPJMD, minuman beralkohol (minol) dan lain-lain. "Sudah nggak ada waktu kosong untuk nglencer," tegasnya.


Topik

Lapsus Mekanisme-Pengangkatan-Sekda Wali-Kota-Malang-Digugat


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Lazuardi Firdaus