MALANGTIMES - Awal Januari sampai akhir September 2017, Polres Malang Kota berhasil mengungkap 221 kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus itu, berhasil diamankan 278 tersangka.
Dari 278 tersangka itu, 270 laki-laki dan delapan perempuan. Mereka yang berprofesi atau berstatus mahasiswa menduduki peringkat ketiga dengan jumlah 36 tersangka. Ke-36 tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut tersebar di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Selebihnya, sebanyak 162 orang tersangka berprofesi sebagai pekerja swasta. PNS maupun Polri ada satu, petani satu, pelajar satu, pengangguran 20, dan 59 orang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni mengungkapkan, apabila tidak ada penanganan serius dari berbagai pohak, tentunya jumlah tersebut pasti akan bertambah. "Dan masalah narkoba ini menjadi masalah semua pihak. Semua harus berperan dalam upaya memberantas. Tidak bisa pihak kepolisian saja. Apalagi Kota Malang ini merupakan Kota Pendidikan dengan banyak mahasiswa sehingga (kasus narkoba) harus jadi perhatian," tandasnya.
Pihak polresta sebelumnya berhasil membekuk empat orang yang berprofesi sebagai mahasiswa PTN dan PTS karena mengunakan ganja. Tersangka itu menambah daftar jumlah mahasiswa yang terciduk mengunakan narkoba.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
"Untuk hasil operasi yang dilakukan, berhasil diamankan sabu-sabu 504 gram, kemudian ganja 17.766 gram, dan untuk miras yang juga diamankan ada sekitar 4.000an lebih," pungkasnya. (*)