Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPN Tulungagung Antarkan Langsung Sertifikat PTSL Pada Pemohon Lansia dan Sakit

Penulis : Joko Pramono - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

04 - Feb - 2020, 02:23

Placeholder
Ka BPN Tulungagung, Eko Jauhari saat meberikan sertifikat PTSL pada pemohon lansia dan sakit. (Ist)

Inovasi terus dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung. Salah satunya dengan mengantar langsung sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang telah selesai langsung kepada pemohon. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPN Tulungagung, Eko Jauhari, Senin (3/2/20).

“Khusus untuk lansia dan orang sakit, sertifikatnya kita antarkan langsung pada pemohon,” ujar Eko.

Disinggung ide pengantaran sertifikat ini, pria ramah itu ungkapkan jika hal itu merupakan ide dari kelompok kerja PTSL di Desa Pucung Kecamatan Boyolangu.

Awalnya pemohon harus mengambil sendiri sertifikatnya di balai desa setempat. Namun karena ada beberapa pemohon yang sudah lanjut usia dan sakit parah, maka dirinya menyambut baik ide Pokja untuk mengantar langsung sertifikat itu ke pemohon.

“Kita naik motor menuju rumah pemohon dan kita serahkan langsung,” lanjut Eko.

Sertifikat yang diserahkan merupakan sertifikat PTSL tahun 2019. Dari target 32 ribu sertifikat di tahun 2019, pihaknya telah mencapai target 98,7 %. Untuk pengantaran sertifikat yang telah selesai, pihaknya menargetkan selesai pada awal maret mendatang.

“Targetkan awal Maret sudah tersampaikan semua ke masyarakat,” tegas Eko.

Untuk tahun ini sudah ada beberapa berkas PTSL yang masuk ke kantornya. Namun secara keseluruhan proses PTSL akan dimulai pada awal April.

Lantaran target 2019 bisa dipenuhi, untuk target 2020 ditingkatkan lagi hingga 34 ribu sertifikat. Dirinya optimis jika target terus dicapai, tidak menutup kemungkinan pada 2024 sebanyak 600 ribu lebih bidang tanah di Tulungagung bisa disertifikasi.

Untuk pengurusan sertifikat sendiri paling lama 3 bulan, asalkan seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Meski begitu pada kasus-kasus tertentu proses pembuatan sertifikat bisa dipercepat.

“Misal bagi waris yang seluruh anaknya berada di luar kota atau mau diagunkan ke bank, bisa dipercepat,” terang Eko.


Topik

Pemerintahan tulungagung berita-tulungagung BPN-Tulungagung-Antarkan-Langsung-Sertifikat-PTSL-Pada-Pemohon-Lansia-dan-Sakit Kepala-BPN-Tulungagung-Eko-Jauhari Desa-Pucung-Kecamatan-Boyolangu Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Moch. R. Abdul Fatah