Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Developer Perumahan di Kota Malang Diakali Stafnya Ratusan Juta Rupiah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Redaksi

13 - Jul - 2017, 02:55

Placeholder
Pengelola sekaligus Penanggung jawab Bunga Property Gangsar(Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Niat untung malah buntung. Kondisi ini dialami pengusaha Bunga Property, salah satu developer perumahan di Kota Malang.

Betapa tidak, developer perumahan tersebut terpaksa menanggung kerugian cukup besar hingga ratusan juta rupiah. 

Baca Juga : Kilas Balik Jejak Covid-19 di Kota Malang Hingga Pengajuan Status PSBB

DN, salah satu staf di perusahaan properti ini dengan berani memalsu site plan yang menjadi tanggungjawabnya mengurus perizinannya ke Pemkot Malang.

Pengelola sekaligus pemilik Bunga Property, Gangsar (43)  mengatakan akibat ulah salah satu stafnya tersebut dirinya diprotes keras sejumlah user yang telah membeli perumahan di Bunga Property. 

Sebab, rumah yang mereka beli belum sempat terealisasi karena dana realisasi dari bank terpaksa tersendat akibat izin site plann  yang dipalsukan tersebut.

“Kami rugi ratusan juta. Jumlahnya belum bisa kami sebut secara detail. Padahal, site plan adalah persyaratan untuk mencairkan dana dari bank. Saat kita daftarkan untuk realisasi KPR, ternyata site plan dipalsu. Site plan ini tidak teregister di Pemkot Malang, sehingga dananya jadi macet,” ungkapnya. 

Sementara, DN yang dipercaya mengurus site plan tersebut saat ini sudah melarikan diri dengan membawa uang ratusan juta rupiah tersebut. Kabar sementara yang bersangkutan sekarang berada di Kediri.
 
Karena itu, dia meminta para usernya sabar. Ia akan mengurus ulang site plan tersebut dan mencairkan dana dari bank. 

“Padahal lahan sudah siap tapi terhambat site plan palsu yang ternyata tak terdaftar di dinas perizinan. Kami harus memulai lagi dari awal proses perizinannya agar dananya bisa realisasi dari bank,” ujarnya saat dikonfirmasi kantornya, Ruko Bumi Royal Park 3, Jl.Kyai Parseh, Kelurahan Bumiayu, Kedung Kandang, Kota Malang, Rabu (12/7/2017).

Baca Juga : Musibah Angin Kencang Rusak Ratusan Rumah di Dua Kecamatan

Ia menyampaikan menyikapi hal ini dirinya belum berniat membawa masalah ini ke jalur hukum.

Pasalnya saat ini Bunga Property masih fokus menyelesaikan masalah dengan para user agar rumah yang menjadi hak mereka segera terealisasi.

"Kami saat ini masih fokus mengurus perizinan baru. Kalau semua ini sudah selesai  kami akan usut kasus pemalsuan ini," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Developer-Perumahan kasus-penipuan bunga-property



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Redaksi