Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Peneror Bom Ganjaran Tertangkap Polisi, Motif Teror Gara-gara Ditagih Hutang

Penulis : Nana - Editor : Redaksi

12 - Jun - 2017, 15:56

Placeholder
Pelaku teror bom Ganjaran, Gondanglegi MS (24) dibekuk oleh gabungan Polres Malang dan Polda Jatim, Sabtu (10/06) malam. Gegara malu ditagih hutang oleh korban nekad melakukan teror bom dengan pemerasan kepada korban (Humas Polres Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Teror bom yang terjadi di Desa Ganjaran RT 14 RW 02 Kecamatan Gondanglegi yang menimpa  Arfan Sarafitoto (54) melalui telepon gengam Juwariyah (43) istrinya, Jum'at (9/6/2017) lalu akhirnya dibekuk gabungan Polisi Resort (Polres) Malang dan Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga : Tanggap Covid-19, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bagikan Ratusan APD ke Petugas Medis

Pelaku teror berinisial MS (24) dibekuk di lokasi yang sama dengan korban teror, Sabtu (10/06) malam sekitar pukul 19.00 WIB oleh tim gabungan. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Polisi Resort  (Kapolres) Malang yang mengatakan pelaku teror memang sudah ditangkap dan telah diperiksa oleh kepolisian. "Pelaku sudah diamankan sekarang di Polres Malang. Dari kesaksiannya juga telah mengaku bahwa dia yang melakukan teror bom tersebut,"kata AKBP. Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang, Minggu (11/6/2017).

Dari kesaksian MS yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ini diketahui bahwa motif teror bom yang ternyata berisi sampah tersebut karena pelaku merasa dipermalukan terus menerus oleh korban sehingga timbullah dendam.  

Perlakuan korban terhadap tersangka teror bom ini terbilang sepele dan remeh temeh. Berawal dari pelaku yang membeli rokok di warung korban, tetapi ternyata harga rokok dan uang yang dimiliki MS kurang Rp. 5.000.

Dari hutang tersebut, korban, menurut MS selalu menagihnya setiap kali bertemu. Hal ini membuatnya malu dan marah, akhirnya korban dendam dan melakukan teror bom kepada korban dengan motif pemerasan yaitu permintaan uang sebesar Rp. 10 juta.

Baca Juga : Hingga Pertengahan April, 4 Kali Tanah Longsor Terjadi di Kota Batu

Lepas dari pangkal peristiwa tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakannya tersebut. Pasal pertama yang dikenakan adalah, Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sedangkan untuk pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), MS dijerat atas upaya pemerasan dengan teror bom dengan sanksi penjara maksimal sembilan tahun penjara.

"Kita pakai dua pasal tersebut untuk menjerat pelaku,"ujar Ujung, Kapolres Malang yang juga mengamankan barang bukti pelaku dalam melakukan teror bom yaitu satu unit Handphone merk Nokia Music Xpres 5130.


Topik

Peristiwa teror-bom desa-ganjaran polres-malang polda-jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Redaksi