Dinas Perhubungan Kota Blitar, Jawa Timur, menerjunkan sejumlah personel untuk menindaklanjuti larangan bongkar-muat di jalan. Sasarannya, kendaraan bak terbuka hingga truk yang bongkar muat tidak sesuai aturan.
Bongkar muat di jalanan dilarang oleh pemerintah daerah. Karena bisa menyebabkan kemacetan parah. Dalam razia ini petugas menyisir sejumlah titik jalan yang sering dimanfaatkan untuk bongkar muat.
"Bongkar hanya boleh dilakukan di gudang atau pun terminal kargo yang telah disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar, Priyo Suhartono.
Dikatakannya, penertiban itu dilakukan rutin sejak awal Januari. Pantauan Dishub, bongkat muat seringkali dilakukan di Jalan TGP, Jalan Dr Wahidin atau selatan Stadion Soepriadi, Jalan Merdeka, Jalan Mawar, Jalan Teratai, dan Jalan Cemara. Jalan-jalan tersebut rutin dipantau oleh petugas.
“Sesuai aturan, kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 3500 keatas harus bongkar muat di Terminal Kargo yang berlokasi di Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo. Aturan tersebut sudah diatur dalam peraturan walikota (Perwali). Sudah ada Perwali-nya. Termasuk aturan mengenai jalur untuk kendaraan angkutan barang. Juga sudah dipasang rambu-rambunya," tambah dia.
Lanjut dia menyampaikan, memang ada penindakan jika ditemukan pengemudi yang melanggar. Namun dalam hal ini, Dishub tidak berwenang untuk menindak ataupun menilang. Yang berhak melakukan tilang adalah kepolisian. Jika kami menggandeng kepolisian lalu lintas maka yang melanggar bisa ditilang," tegasnya.
Menurut priyo, dishub hanya sebatas melakukan penertiban secara persuasif agar tidak bongkar muat di tempat yang dilarang. Jikapun nantinya tidak memiliki gudang, maka harus masuk Terminal Kargo dengan membayar retribusi sesuai ketentuan. "Ini juga upaya menaikkan retribusi Terminal Kargo," pungkasnya.(*)
