Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

3 Hari Operasi, Polres Malang Amankan 160 Botol Miras Ilegal

Penulis : Dede Nana - Editor : Redaksi

31 - May - 2017, 23:09

Placeholder
Polisi sedang mengamankan dan mencatat barang bukti miras di penjual yang ada di Wagir. (Humas Polres)

MALANGTIMES - Operasi Pekat 2017 yang digelar oleh Kepolisian Resort Malang dalam menciptakan situasi aman, kondusif, tertib bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Malang di dua hari besar umat Islam, Ramadan dan menghadapi Idul Fitri, banjir minuman keras (miras).

Bisa dikatakan setiap hari, aparat polsek melaporkan hasil operasinya dalam mengamankan penjual miras ilegal di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga : Aksi Tak Terpuji Bule di Bali, Pandemi Covid-19 Malah Party

Dari data yang tercatat di Polres Malang, miras yang berhasil diamankan oleh aparat sejak tanggal 28-31 Mei 2017 telah mencapai 160 botol miras dengan berbagai macam merk di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.

Berbagai macam merek miras yang didominasi oleh jenis arak putih atau Trobas, di amankan diberbagai warung warga yang menjualnya secara sembunyi-sembunyi. 

Misal, di toko klontong yang dimiliki Budiono (37) warga desa Dalisodo, Wagir yang digrebek Unit Reskrim dan unit Sabhara Polsek Wagir, Senin (28/05) kemarin. Polisi mengamankan 38 botol miris di toko kelontongan tersebut.

Penjualan miras secara sembunyi-sembunyi menjadi modus para penjual miras ilegal ini, baik dengan kedok jualan klontongan maupun langsung. Hal ini diperkuat oleh Kapolsek Kepanjen yang wilayahnya selalu dijadikan transaksi miras ilegal tersebut.

"Dari beberapa operasi, modusnya seperti itu. Mereka menjual pracangan di meja atas, di kolongnya jualan miras,"kata Kompol A. Sujalmo, Rabu (31/05) yang memperlihatkan kasus S warga Kepanjen yang diamankan Polsek Kepanjen karena menjual miras sebanyak 18 botol saat dirazia.

Hal serupa juga terjadi di wilayah lainnya. Di Wajak misalnya, kembali warga penjual kelontongan di kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual juga miras. Modusnya juga sama, sambil jualan kelontongan juga jualan miras ilegal. 

Saat dirazia, ditemukan 5 botol miras berjenis Mc. Donald, Tomy Stanley dan Arak Putih Trobas di toko Dadang warga desa Bringin, Kecamatan Wajak.

Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya

Maraknya miras ilegal di wilayah Kabupaten Malang, baik yang terlihat dari hasil operasi maupun yang terus berjualan secara sembunyi-sembunyi ini, terus terjadi setiap tahunnya. 

Terkadang, operasi pekat kepolisian terhadap peredaran miras serupa pengulangan-pengulangan setiap tahunnya. Ibarat menguras air di sebuah kolam yang aliran airnya terus menerus juga mengaliri sungai tersebut.

Budi, sebut saja begitu, warga Kepanjen menyampaikan bahwa miras akan terus ada selama tindakan kepolisian bersifat temporal insidental.

"Biasanya baru operasi bareng-bareng kalau ada hari besar, seperti puasa dan lebaran,"katanya. Tetapi kalau sudah hari biasa lagi ya tidak ada razia, lanjutnya. "Akhirnya  jualan miras lagi,"imbuh Budi.


Topik

Peristiwa Operasi-Pekat-2017 Resort-Malang minuman-keras



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Redaksi