Dua hari setelah melakukan aksinya pada 25 Maret 2018, Eka Bagus Saputra (25) seorang pembobol rumah milik salah satu warga di Jalan Kuntul, RT 06, RW 12, Kelurahan Tanjungrejo, Kota Malang, akhirnya berhasil dibekuk anggota Polsek Sukun.
Pelaku yang bertempat tinggal di Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang tersebut, berhasil dibekuk di Jalan Mergan Raya Gang VI, Kelurahan Tanjungrejo pada Selasa, 27 Maret 2018 lalu, saat akan melakukan pesta miras.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak satu Hp android dan uang Rp 700 ribu, serta surat penting lainnya yang diletakkan pemiliknya di saku celana yang digantung di dalam kamar.
Setelah mengacak- acak isi kamar, lantas Eka menuju ruang tamu dimana saat itu terdapat Hp yang sedang dicas langsung digasak oleh pelaku.
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Trihananta mengungkapkan, bahwa pria bertato tersebut masuk kedalam rumah melalui lantai dua dengan memanjat pagar saat kondisi rumah dan sekitarnya dalam keadaan sepi. Aksinya bertambah lancar dimana pemilik rumah saat itu sedang tidur di lantai bawah rumahnya.
Karena pintu lantai dua tidak dikunci, pelakupun dengan gampang masuk kedalam rumah. Setelah itu pelaku langsung menyelinap menuju kamar dan menggeledah kamar tersebut sampai akhirnya menemukan Hp dan uang yang diletakkan dalam celana.
Lalu saat menuju ruang tengah, pelaku melihat Hp yang sedang dicas. Tak pelak Hp tersebut juga digondol oleh pelaku, yang lantas langsung buru-buru pergi takut aksinya diketahui orang.
Korban baru mengetahui aksinya sekitar pukul 06.00 wib ketika naik ke lantai dua dan mencoba mencari Hpnya namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban kembali memeriksa kamar dan didapati celana miliknya yang berisi dompet, Hp dalam sakunya telah raib.
Mengetahui ada kejanggalan, korbanpun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sukun. Mendapat laporan, Polsek Sukun langsung bergerak. Saat itu petugas melakukan penyelidikan sampai akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku sempat terlihat di lokasi kejadian.
"Petugas langsung mencarinya dan berhasil menangkap pelaku saat akan pesta miras. Saat digeledah di rumahnya, ditemukan celana kempol milik korban yang selanjutnya jadi barang bukti," bebernya.
Dari pengakuan pelaku, dua Hp milik korban sudah dijual, sedangkan uang Rp 700 ribu milik korban juga telah habis untuk berfoya-foya seperti pesta miras. "Petugas saat ini terus menyelidiki keterlibatan Eka dalam kejahatan lain. Diduga Eka memang tidak sekali ini melakukan aksinya," pungkasnya.
