Bebas dari tahanan Hong Kong, Deni Afriandi alias Cak Percil mendapat sambutan hangat dari penggemarnya.
Percil yang berada di rumah istrinya di Desa Balerejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar itu, disambut puluhan fansya. Hampir setiap hari para fans ini datang silih berganti. Mereka bersyukur Percil akhirnya bebas dan bisa menghibur kembali masyarakat dengan lawakannya.
Di antara fans yang mengunjungi Percil adalah yang tergabung dalam Komunitas Penggemar Percil (Peye). “Senang Mas bisa bertemu cak Percil lagi dan para fans sudah kangen aksi humornya di panggung,” kata Pendik, Ketua Peye Jawa Timur ditemui di rumah Percil, Minggu (10/3/2018).
Sementara Cak Percil mengaku terharu banyak fans yang menyambut kedatangannya setelah tiba di tanah air. Bersama rekannya Yudho, ia berjanji akan menghibur masyarakat. Meski demikian ia menegaskan akan beristirahat dulu selama seminggu kedepan untuk beristirahat dan meluangkan waktu bersama keluarga.
“Saya rehat dulu seminggu untuk menenangkan hati bersama keluarga,” tukasnya.
Seperti diketahui, dua komedian kondang asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, ditahan di Hong Kong. Keduanya terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat. Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara dan denda 50.000 dollar Hong Kong atau kurang lebih Rp 78 Juta.
Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong. Keduanya menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).
Berkat bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, vonis terhadap keduanya diringankan. Cak Percil dan Cak Yudho mendapat vonis ringan, yakni 6 minggu penjara dan 18 bulan hukuman percobaan. Keduanya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke tanah air karena telah menjalani masa tahanan. (*)