Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Antrean Haji Disamaratakan Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

05 - Oct - 2025, 13:41

Placeholder
Jemaah haji asal Indonesia. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan tengah mendorong kebijakan baru untuk menciptakan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyeragaman masa tunggu haji menjadi 26,4 tahun di seluruh provinsi di Indonesia.

Gus Irfan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar mekanisme penyelenggaraan haji sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga : Sepanjang 1,6 Kilometer Sungai Tundo Dinormalisasi, Antisipasi Ratusan Rumah Tergenang Banjir

"Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26,4 tahun. Jadi ada keadilan di sana," kata Gus Irfan, dikutip Antara, Minggu (5/10/2025).

Menurut dia, sistem pembagian kuota saat ini belum mencerminkan pemerataan. Dengan skema baru ini, antrean calon jemaah haji dari berbagai daerah tidak lagi timpang seperti sebelumnya.

Selain pemerataan masa tunggu, Gus Irfan juga menyoroti pentingnya pelayanan bagi calon jemaah lanjut usia (lansia). Ia menyebutkan, kelompok usia lansia kini mencapai sekitar tujuh persen dari total pendaftar haji nasional dan akan menjadi prioritas dalam kebijakan baru tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi antrean panjang dan ketidakpastian waktu keberangkatan.

Gus Irfan mengakui bahwa saat ini masa tunggu keberangkatan haji antarprovinsi masih sangat timpang. Beberapa wilayah bahkan harus menunggu hingga puluhan tahun.

"Terpanjang tahun ini Sulawesi Selatan 40 tahun. Kalau yang untuk Jawa Timur masih sekitar 30 tahun," ungkapnya.

Kondisi ini dinilai tidak adil bagi calon jemaah dari daerah tertentu. Karena itu, pemerataan kuota menjadi langkah penting untuk memastikan semua warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk beribadah ke Tanah Suci.

Baca Juga : 34 Titik Drainase Dikebut, DPUPRPKP Kota Malang Wujudkan Infrastruktur Tangguh Hadapi Musim Hujan

Kementerian Haji dan Umrah di bawah pimpinan Gus Irfan kini telah mengajukan usulan kebijakan pemerataan masa tunggu tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut.

Pemerintah berharap, setelah mendapat persetujuan DPR, kebijakan ini bisa segera diimplementasikan dalam sistem pendaftaran dan penentuan kuota haji nasional.

"Kami sudah ajukan ke DPR dan masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Harapannya bisa segera disetujui agar masyarakat merasakan manfaatnya," ujar Gus Irfan.

Selain opsi pemerataan masa tunggu, Gus Irfan menjelaskan bahwa sebenarnya ada alternatif lain untuk mengurangi lamanya antrean, yakni dengan metode campuran. Artinya, sebagian berdasarkan antrean dan sebagian lagi disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Namun, ia menilai pendekatan tersebut belum mencerminkan asas keadilan sepenuhnya. “Kalau pakai metode campuran, hasilnya belum tentu adil. Karena itu, kami fokus pada pemerataan masa tunggu agar semua daerah punya kesempatan yang sama,” jelas Gus Irfan. 


Topik

Peristiwa Kementerian Haji dan Umrah haji daftar tunggu haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy