MALANGTIMES - Dari data di Bagian Pertanahan Kabupaten Malang, ada 21 sengketa lahan yang sudah dan terus dimediasi penyelesaiannya dalam rangka penegakan hak dan status tanah sekaligus sebagai informasi berimbang antara pemerintah dengan masyarakat.
"Kita sampaikan secara terang sengketa lahan ini agar ada keseimbangan persepsi terutama pada masyarakat yang bersengketa bahwa Pemkab melalui bagian pertanahan selalu objektif dalam penyelesaian ini. Tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pihak karena semua didasarkan pada identifikasi, pengujian dan bukti yang ada,"kata Kasubag Permasalahan Tanah, Sutopo, senin (29/08/2016).
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Inilah 21 skala prioritas penanganan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Malang, tahun 2016.
Pertama, sengketa lahan SDN 5 di Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, sejak tahun 2014. Pemilik tanah berharap pemerintah daerah menyerahkan sekolah itu pada hak waris.
Kasus ini belum terselesaikan secara penuh. Sekarang masih masuk proses ganti rugi tanah dan sedang dilakukan pengukuran dan perhitungan ulang oleh Pemkab Malang.
Kedua, Sengketa tanah SDN 3 di Desa Sumberkerto, Kecamatan Pagak. Saat ini masih dalam proses ganti rugi dengan luas tanah mencapai 2.000 ha dengan uang ganti rugi dari Pemkab Malang sekitar 260 juta.
Ketiga, sengketa tanah sekolah di Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen sejak 2013 lalu. Penanganan kasusnya, masih dalam proses dan belum selesai.
Keempat, sengketa tanah yang muncul tahun 2014 di Desa Sanankerto, Kecamatan Turen. Warga Kampung Anyar Desa Sanankerto, mengajukan peningkatan hak atas negara bekas perkebunan kopo andeman seluas 120 hektar yang sudah dikelola sejak tahun 1951 silam.
Penanganan sengketa masih dalam proses pengukuran untuk menentukan subyek dan obyeknya,
Kelima, kasus sengketa di Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan. Warga pemilik SMPN 1 Tajinan selaku ahli waris, meminta Pemkab Malang menyerahkan lahannya.
Proses penyelesaiannya sudah berjalan sejak tahun lalu. Saat ini sengketa belum selesai dan terus diproses.
Keenam, sengketa tanah kas desa yang dibangun gedung SMPN 2 di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo terjadi sejak 2009.
Sekarang masih dalam proses pengurusan sertifikat tanah pengganti atas nama masyarakat pemilik tanah yang di bangun sekolahan.
Ketujuh, sengketa tanah yang berada di Desa Gubuklakah, Kecamatan Poncokusumo sejak tahun 2005 lalu. Ditempat ini, konflik rest area yang menjadi kawasan wisata, masih dalam tahap penyelesaian dengan pola pendekatan kekeluargaan.
Kedelapan, sengketa tanah kas Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, yang diklaim oleh Drs.Porwohadi pada awal proses tahun 2005.
Kasus ini masih dalam proses penyelesian. Tanah dikelola oleh pihak penyewa Sdr.H Udin (ditangani Satpol PP dan Inspektorat Kabupaten Malang).
Kesembilan, Sengketa tanah kas Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, sejak 2013 lalu. Proses penyelesaian sudah berada di tingkat Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kesepuluh, sengketa tanah kas Desa Sumberkerto, Kecamatan Pagak, terjadi sejak 2010 lalu. Ahli waris mantan perangkat desa, mengklaim tanah di tempat itu. Kasus ini masih dalam proses penyelesaian.
Kesebelas, kasus konflik tanah bekas perkebunan Sumber Mas Kalipadang antara masyarakat Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dengan Puskopad DAM V Brawijaya. Sengketa ini masih menunggu hasil kajian dari pemerintah pusat.
Keduabelas, Konflik di tanah bekas Perkebunan Tlogorejo Verponding 1289 dan 1290 yang dikelola oleh Puskopad DAM V Brawijaya yang dimohon warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Seiring perjalanannya, sempat terjadi bentrokan berdarah sejak kasus ini mencuat tahun 1999 silam.
Terakhir, sesuai hasil pembahasan serta surat dari Komnas HAM RI, agar diselesaikan dulu masalah tanah hibah dari Kodam V Brawijaya kepada Pemkab Malang dan diteruskan pada masyarakat Desa Harjokuncaran.
Inventarisasi data obyek dan subyek tanah hibah seluas 179 hektare dilanjutkan dengan pengukuran peta bidang. Selanjutnya tinggal proses pembuatan sertifikat.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
"Ini sengketa lahan yang paling alot dalam penyelesainya dan butuh waktu yang lama karena banyaknya proses yang dilalui kedua belah pihak,"kata Sutopo.
Warga blokade jalan di lokasi sengketa dengkol (Foto: Nana/Malangtimes)
Ketigabelas, sengketa tanah antara Perkebunan PT Margosuko dengan masyarakat Kelurahan Dampit, Desa Amadnom, Pamotan, Majang Tengah dan Desa Jambangan di Kecamatan Dampit.
Proses awal terjadi pada 1999 silam. Terakhir, obyek tanah masih dikuasai oleh PT Margosuko berdasarkan HGU sampai dengan 31 Desember 2015.
Keempatbelas, konflik tanah Perkebunan PTPN XII Kalibakar yang dijarah masyarakat di Desa Simojayan, Tlogosari, Tirtoyudo, Bumirejo dan Desa Kepatihan. Berada di Kecamatan Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit sejak tahun 1998. Sejauh ini masih dalam proses pengajuan perpanjangan HGU.
Kelimabelas, konflik tanah negara bekas perkebunan Teh Belanda antara warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, dengan Perhutani. Awal kasus pada tahun 2013. Sengketa ini masih dalam penyelesain.
Keenambelas, konflik tanah negara Hak Erfpacht Verponding 730 bekas perkebunan Sumbersari seluas 151 hektar di Desa Wonoagung, Kecamatan Tirtoyudo antara warga dengan Perhutani pada tahun 2014. Sengketa ini belum selesai atau masih dalam penanganan menunggu hasil pengukuran dari Perhutani.
Ketujuhbelas, konflik tanah negara bekas Hak Barat sebagai obyek landreform yang dimohonkan warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo seluas 220 hektar sebanyak 256 bidang untuk mendapatkan peningkatan status tanah menjadi sertifikat.
Saat ini dalam proses pendataan dan pengukuran untuk ditegaskan menjadi tanah negara bebas dan ditindaklanjuti pensertifikatan.
Kedelapanbelas, sengketa tanah Puslatpur Marinir Purboyo antara masyarakat dengan TNI AL. Lokasinya berada di 4 kecamatan meliputi Kecamatan Bantur, Pagak, Gedangan dan Kecamatan Donomulyo sejak 1998.
Ada 11 desa terkait sengketa tanah di tempat itu yakni Desa Bandungrejo, Sumberbening, Karangsari, Pringgodani, Srigonco, Jubel, Pagak, Sempol, Sumberkerto, Gedangan dan Telogosari. Awal proses sengketa .
Progres terakhir, menurut surat Komandan Pangkalan Utama TNI AL V tanggal 3 November 2015 nomor B/334.04/21/16/Lant V perihal Lahan BMN TNI AL di Purboyo Malang pada Bupati Malang dengan isi surat Bahwa, TNI AL menguasai aset tanah BMN di Purboyo berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK 32/M.Peng/65 tanggal 16 Juli 1965 tentang pemberian hak penguasaan tanah bekas perkebunan Balaiarjosari, Banduroto, Bantur (Luminu), Sumberperkul dan Sumbernongkos seluas 48.338.010 meter persegi.
Kesembilanbelas, terkait permohonan peningkatan status tanah di Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, seluas 1.041 hektar menjadi hak milik pada awal 2015 .
Sengketa ini masih dalam proses penanganan dan segera dilaksanakan tinjau lokasi dari pengukuran untuk mengetahui titik letak tanah di tempat itu.
Pada urutan ke-20, permohonan redistribusi tanah negara bekas Hak Barat kekurangan tanah dari 7 Verponding yang sudah di redistribusikan kepada masyarakat.
Yakni verponding 848, 729, 771, 730, 843, 1288 dan 707 seluas 1.439.6905 hektar di Desa Tamansatriyan, Kecamatan Tirtoyudo sejak 2015 lalu.
Terakhir, masyarakat masih mengajukan permohonan pengukuran verponding ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Timur.
Sementara, di urutan terakhir atau ke-21, kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) dalam kawasan hutan yang ada di Desa Tulungrejo, Sempol, Sumbertangkil, Lebakharjo, Tamansatriyan, Pondokagung, Wonosari, Balesari dan Petung Sewu sejak 2015 lalu.
Sengketa ini belum selesai atau masih dalam daftar inventarisasi dan penggalian data.
