MALANGTIMES - Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama Kantor Kementerian Agama Balikpapan memiliki cara unik untuk mencegah perceraian. Kedua instansi ini mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah menanam secara berbarengan alias bersama pasangannya, sekurangnya dua batang pohon.
Baca Juga : Selamat !! Satu Pasien Positif Corona di Lumajang Dinyatakan Sembuh
Menurut Kepala Kementerian Agama Balikpapan, H Saifi, program menanam pohon bagi pasangan baru itu diharapkan bisa membantu menekan angka perceraian di Kota Minyak. Dari data 2014 lampau, tidak kurang dari 2.500 pasangan bercerai dalam setahun di Balikpapan dengan beragam alasan.
"Kami anjurkan pasangan yang punya pohon untuk sering menengok tanaman tersebut. Mungkin saat masih kecil perlu dipupuk dan lain-lain," kata Saifi dilansir Antara, Kamis (17/3/2016).
Baca Juga : 10 Daerah Resmi Dapat Persetujuan Terapkan PSBB
Pada pohon juga dapat diberi label nama pasangan tersebut. Dengan begitu diharapkan pohon-pohon itu akan jadi kenangan manis pasangan tersebut. Usia pohon itu pun akan lebih kurang sama dengan usia pernikahan pasangan tersebut sehingga akan jadi pengingat yang baik. (*)
