Diskon Iuran BPJS Tak Cukup, Driver Ojol di Kota Batu Masih Bergantung Bantuan Pemkot

27 - Jan - 2026, 02:08

Ilustrasi. Ojol arau driver angkutan online di Kota Batu mayoritas masih belum ikut kepesertaan jaminan sosial BPJS Naker. Kebijakan adanya diskon iuran bupanan BPJS dinilai tak banyak berdampak bagi driver.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kebijakan pemerintah pusat memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan (Naker) sebesar 50 persen belum mampu mendongkrak kepesertaan bagi pengemudi ojek online (ojol) di Kota Batu. Meski iuran bulanan ada potongan, para pengemudi justru masih bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, Pemerintah pusat menetapkan diskon iuran BPJS Naker 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Di mana iuran bulanan turun dari Rp16,8 ribu menjadi Rp8,4 ribu per orang. Namun, potongan tarif itu dinilai belum signifikan bagi driver ojol yang penghasilannya tidak menentu.

Baca Juga : Kurikulum OBE Jadi Arah Baru Prodi Administrasi Bisnis Unisba Blitar

Ketua Aliansi Ojol Kota Batu, Arif Kurniawan mengungkapkan, dari sekitar 657 driver yang tergabung dalam aliansi, hampir separuhnya belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Bahkan, bagi mereka yang sudah terdaftar, mayoritas merupakan penerima bantuan iuran dari Pemkot Batu melalui dana bagi hasil cukai.

"Yang benar-benar membayar iuran secara mandiri itu hanya sekitar 30 persen dari total driver. Sisanya berharap pada bantuan iuran," ujar Arif, belum lama ini.

Terbatasnya kuota bantuan menjadi persoalan tersendiri. Dari 380 nama yang diusulkan aliansi, hanya 150 driver yang lolos verifikasi untuk mendapatkan bantuan iuran periode Januari hingga Juni 2026. Arif memperkirakan masih ada ratusan driver di luar aliansi yang sama sekali belum tersentuh perlindungan.

Rendahnya minat kepesertaan mandiri ini berkaitan erat dengan merosotnya pendapatan harian. Sejak pandemi, omzet driver ojol menurun drastis. Jika dulu mampu meraup Rp500 ribu per hari, kini nilai tersebut turun jauh.

"Sekarang dapat Rp100 ribu saja sudah untung-untungan. Itu belum dipotong BBM dan makan. Belum lagi potongan aplikasi yang besar, sekitar 50 persen dari tarif penumpang masuk ke platform," imbuhnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batu mengakui bahwa bantuan iuran merupakan langkah intervensi di tengah kekosongan regulasi dari pusat. Hingga kini, status ojol belum dikategorikan sebagai pekerja penerima upah (PU) oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Batasan Area Operasional Angkutan Online Jalan Dewi Sartika Mulai Diterapkan, Sanksi Pelanggar Masih Dikaji

Plt. Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto menegaskan, jika ke depan regulasi pusat sudah jelas mengelompokkan ojol sebagai pekerja formal, maka beban iuran seharusnya beralih ke perusahaan platform.

"Status ojol tidak bisa digeneralisasi sebagai PU. Sampai sekarang belum ada ketentuan resmi dari Kemenaker. Kalau nanti regulasi pusat sudah jelas, maka kewajiban iuran tentu harus ditanggung perusahaan atau platform," jelas Suyanto.

Namun, harapan penambahan kuota bantuan dalam waktu dekat diketahui masih sulit. Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini tidak mengalami kenaikan signifikan, sehingga prioritas anggaran masih difokuskan pada peserta yang sudah ada.