Fraksi PAN DPRD Jatim: Penanggulangan Bencana Harus Libatkan Akademisi hingga Media

26 - Jan - 2026, 05:53

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Jatim Husnul Aqib.

JATIMTIMES - Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah disahkan menjadi Perda. Fraksi PAN DPRD Provinsi Jatim menekankan pentingnya kolaborasi yang diatur dalam regulasi itu.

Juru bicara Fraksi PAN Husnul Aqib mengatakan, sejumlah unsur harus dilibatkan dalam penanggulangan bencana. Ia menegaskan, kolaborasi pentahelix dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana melibatkan lima unsur utama yang bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanggulangan bencana, yaitu pemerintah, swasta, akademisi, komunitas, dan media.

Baca Juga : Gubernur Jatim Resmikan RSNU Pasuruan, Pesankan Penguatan Managerial Skill 

"Dengan pengaturan ini kita perlu terbuka untuk menerima berbagai saran dan masukan dalam penaggulangan bencana, termasuk dalam konteks media, yang didalamnya terdapat media sosial, yang bisa berperan dalam sosialisasi, penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bencana dan langkah-langkah kesiapsiagaan yang harus dilakukan," ungkapnya. 

Terkait revisi Perda Penanggulangan Bencana ini, secara umum ia menjelaskan bahwa materi perubahan yang telah dituntaskan paling sedikit meliputi 10 hal penting seluruhnya dapat dipahami sebagai upaya untuk memperkuat upaya-upaya penanggulangan bencana dengan sumber daya pemerintah dan keterlibatan publik.

Pihaknya juga menaruh perhatian serius terhadap penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Mengenai hal ini, Fraksi PAN memandang sangat penting untuk mengintegrasikan KLHS dan RTRW yang didalamnya berisi Kawasan rawan bencana. Rencana tata ruang kawasan rawan bencana dapat digunakan sebagai usaha secara sistematis untuk mengidentifikasi potensi bencana," urainya.

Dikatakannya, selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 42, pelaksanaan dan penegakan dalam RTRW dilakukan untuk mengurangi resiko bencana, yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran.

"Terdapat korelasi yang sangat kuat antara proses penanggulangan bencana dengan penataan ruang. Kemudian dalam Pasal 47 UU Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa mitigasi untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana salah satunya melalui penataan tata ruang dan wilayah," tandasnya.

Baca Juga : Wujudkan Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Wali Kota Eri Cahyadi Bantu Biaya UKT Mahasiswa 

Lebih jauh, Fraksi PAN menai materi muatan penguatan pelindungan terhadap kelompok rentan, termasuk pembentukan unit layanan disabilitas merupakan hal penting dalam kebencanaan. Kelompok ini memiliki kerentanan lebih tinggi dan risiko lebih besar mengalami dampak negatif saat terjadi bencana, seperti perempuan dan anak, lansia, penyandang disabilitas dan orang yang dalam perawatan kesehatan hingga termasuk kelompok yang berada dalam pengungsian karena konflik internal.

"Fraksi PAN memandang bahwa hal ini harus kita pandang bahwa layanan sebagaimana rumusan Pasal 8A ayat (4) hanya untuk disabilitas, tetapi untuk kelompok rentan yang lain sebagaimana ruang lingkup pada ayat (2)," paparnya.

Selain itu, Husnul Aqib juga menilai, pengaturan organisasi relawan penanggulangan bencana adalah salah satu hal penting. Karena dalam kebencanaan tidak bisa mengandalkan pemerintah atau aparatur semata, tetapi berbagai pemangku kepentingan termasuk relawan. 

"Pengaturan yang telah dirumuskan dalam hasil akhir pembahasan, merupakan langkah penting dalam memperkuat kapasitas dan sinergi dalam penanganan bencana, seperti latihan berkala, sertifikasi dan simulasi bencana untuk memperkuat kompetensi, termasuk pula internalisasi nilai-nilai sebagai relawan kebencanaan," pungkasnya.