Polemik Batas Fasum Desa Kemiri, DPRD Sidoarjo Angkat Bicara
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Jan - 2026, 11:37
JATIMTIMES - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo mendatangi batas tanah fasilitas umum (fasum) yang sekaligus batas jalan warga kavling di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo dan UPT Pembenihan Tanaman, Dinas Kehutanan Provinsi Jatim. Kunjungan itu selain menindaklanjuti hasil hearing atas keluhan warga beberapa waktu lalu, juga untuk mencarikan solusi atas batas lahan tanah yang dinilai bersengketa.
Dalam Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin ini langsung menuju lokasi. Di lokasi Gus Rizza mengungkapkan sidak ini sebagai tindak lanjut hasil hearing beberapa waktu lalu bersama warga Kavling Desa Kemiri yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara warga dan pihak UPT Pembenihan Tanaman, Dinas Kehutanan Pemprov Jatim.
Baca Juga : Kronologi Retaknya Hubungan Bupati dan Wabup Jember hingga Gugatan Rp 25,5 Miliar
"Kami turun langsung ke lokasi untuk melihat secara langsung batas tanah berupa fasilitas umum jalan antara warga dan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan. Agar bisa dicarikan solusi dan jalan keluarga. Sehingga batas tanah itu menjadi jelas secara hukum," ungkap Rizza, Kamis (22/2/2026).
Gus Rizza menjelaskan persoalan batas tanah ini menjadi perhatian serius. Hal ini, karena kedua belah pihak, baik warga Kavling Kemiri maupun Dinas Kehutanan Pemprov Jatim, sama-sama memiliki alas hak berupa sertifikat. Sehingga, dibutuhkan langkah objektif agar permasalahan batas tanah ini tidak berlarut-larut.
"Usai sidak ini, kami secepatnya akan meminta pihak ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengukuran ulang batas tanah itu. Harapannya, agar ada kepastian hukum yang jelas dikemudian hari sudah tidak ada lagi sengketa batas tanah," Tegasnya.
Selain dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo juga disaksikan Kepala Desa (Kades) Kemiri, Camat Sidoarjo, pejabat perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo, Kepala UPT Pembenihan Dinas Kehutanan Pemprov Jatim dan perwakilan warga pemilik kavling.
"Dengan sidak ini, diharapkan polemik batas tanah fasum jalan di Desa Kemiri dapat segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat," Pungkasnya.
Baca Juga : Kucuran Dana Rp 145 Miliar dari Bank Dunia, Kota Malang Akan Bangun Mini Bozem Bondowoso
Adapun, Perwakilan UPT Pembenihan Tanaman, Dinas Kehutanan Pemprov Jatim, Didik Treswantara mengapresiasi atas fasilitasi yang diberikan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Sidoarjo itu. Pihaknya berharap, hasil Sidak ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat serta bisa memiliki kekuatan hukum tetap dikemudian hari.
"Alhamdulillah, saat ini kami difasilitasi anggota dewan Komisi A. Kami berharap hasil Sidak ini nantinya akan ada keputusan yang bisa kita sepakati bersama. Sebagai pelayan masyarakat, kami ingin keputusan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga akan menunggu hasil ukur ulang tapal batas dari BPN Sidoarjo," tandasnya.
