Tak Pakai APBD, Pemkot Malang Kebut Penataan Kabel Udara Jadi Bawah Tanah

17 - Jan - 2026, 06:45

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Wajah Kota Malang yang semrawut akibat kabel udara berpotensi berubah signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menggeber rencana besar penataan kabel udara menjadi kabel bawah tanah melalui sistem ducting, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa Pemkot telah membuka audiensi dengan sejumlah calon investor. Meski masih bersifat penjajakan, langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proyek ducting tidak lagi sebatas wacana.

Baca Juga : Usai Libur Nataru, MPM Honda Jatim Imbau Konsumen Lakukan Pengecekan Sepeda Motor

“Iya, kami sudah audiensi dengan calon investor kemarin. Itu masih penjajakan, tapi kami terbuka kalau ada pihak ketiga yang ingin bekerja sama,” kata Wahyu.

Menurutnya, Pemkot Malang tengah mengkaji berbagai skema yang ditawarkan investor. Namun, ada tiga prinsip utama yang menjadi pegangan. Pertama, skema harus praktis. Kedua, tidak membebani APBD. Ketiga, proyek penataan kabel harus benar-benar bisa tuntas, bukan berhenti di tengah jalan.

“Saya ingin ada skema yang tidak membebani APBD, tapi penataan kabel udara lewat ducting ini bisa selesai dengan baik. Investor kan membawa skema berbeda-beda, nanti akan kami pilih yang terbaik,” tegasnya.

Wahyu menyebut, minat pihak ketiga terhadap proyek ducting cukup tinggi. Bahkan, sudah banyak calon mitra yang mengajukan penawaran kerja sama ke Pemkot Malang. Kondisi ini dinilai menjadi momentum penting untuk segera merealisasikan penataan kabel udara yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Namun demikian, Wahyu tak menampik bahwa aspek regulasi masih menjadi pekerjaan rumah utama. Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) khusus ducting belum terbentuk, sehingga pelaksanaan proyek masih terkendala dasar hukum.

“Yang paling utama, kami harus selesaikan dulu dasar hukumnya. Selama ini kan kami mengajukan ducting, tapi perdanya belum ada,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Malang tidak ingin terjebak dalam pola saling menunggu. Wahyu menegaskan, proses penjajakan investor dan penyusunan regulasi akan berjalan beriringan.

Baca Juga : Dongkrak UMKM, Komunitas Kopinang Kediri Gelar Fashion Show Bertema Classic Jadul Style

“Sambil memilih skema terbaik, penyusunan perdanya juga jalan. Kalau saling menunggu, gak akan selesai-selesai,” ujarnya.

Diketahui, dari sisi legislatif, pembentukan Perda ducting masih harus melalui kajian akademis dan paling cepat baru bisa diajukan sebagai Rancangan Perda (Ranperda) pada 2027. Namun Pemkot Malang mendorong percepatan agar penataan kabel udara bisa segera direalisasikan.

“Kami berproses untuk percepatan. Buktinya kami sudah buka audiensi dengan calon investor dan saya sendiri yang mengawal,” tandas Wahyu.

Ia berharap, dengan percepatan skema kerja sama dan regulasi yang berjalan simultan, keruwetan kabel udara di Kota Malang bisa segera terurai, sekaligus mempercantik wajah kota dan meningkatkan kenyamanan publik.