Aturan Baru Disahkan, Fraksi Gerindra DPRD Jatim Dorong BUMD Berkontribusi Nyata
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
03 - Jan - 2026, 07:40
JATIMTIMES - Pemprov bersama DPRD Jatim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disahkannya aturan baru itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jatim mendorong BUMD lebih mampu memberikan kontribusi nyata. Hal ini ditegaskan juru bicara Fraksi Partai Gerindra Eko Wahyudi.
Baca Juga : Perda Disahkan, Fraksi PDIP DPRD Jatim Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Kekerasan
Ia juga menyampaikan sejumlah catatan penting agar implementasi regulasi dijalankan secara konsisten, disiplin, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat Jawa Timur. Menurut Eko, pembahasan Raperda Perubahan Perda BUMD telah melalui proses yang komprehensif, baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis.
"Perubahan regulasi ini dinilai tidak hanya bersifat korektif, tetapi juga strategis untuk menata ulang peran BUMD agar mampu menjawab tantangan ekonomi daerah yang semakin kompleks dan kompetitif," ujarnya.
Fraksi Gerindra menilai urgensi perubahan Perda ini berangkat dari kebutuhan nyata untuk menyelaraskan pengelolaan BUMD dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Masih adanya BUMD di Jawa Timur yang belum sepenuhnya menyesuaikan nomenklatur dan bentuk badan hukum disebut sebagai persoalan struktural yang tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya.
“Tanpa kepastian hukum yang kuat, BUMD akan terus berada pada posisi rentan, baik dari sisi tata kelola, kinerja usaha, maupun akuntabilitas keuangan daerah,” tutur Eko.
Fraksi Gerindra juga mengapresiasi substansi Raperda yang menegaskan prinsip good corporate governance sebagai roh utama pengelolaan BUMD. Penguatan mekanisme penyertaan modal daerah yang mensyaratkan analisis kelayakan investasi, rencana bisnis yang jelas, serta penetapan melalui Perda dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial.
Selain itu, pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMD, pembatasan risiko kerugian, serta mekanisme pembubaran yang tegas dipandang sebagai bentuk keberanian regulasi dalam mendorong disiplin korporasi. Fraksi Gerindra menegaskan BUMD tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik inefisiensi dan pemborosan.
Baca Juga : Musda Tinggalkan Kecewa, Kader Segel Kantor Golkar Kota Malang Jilid Dua
Dalam pembahasan tersebut, Fraksi Gerindra juga mencermati hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pentingnya menjaga batas konstitusional antara fungsi eksekutif dan legislatif. DPRD ditegaskan menjalankan fungsi pengawasan secara makro dan strategis, bukan masuk ke ranah teknis maupun keputusan bisnis korporasi BUMD.
Penguatan pengawasan DPRD, lanjut Eko, harus diwujudkan melalui sistem pelaporan kinerja yang transparan, periodik, dan berbasis indikator terukur. Dengan demikian, BUMD diharapkan mampu menunjukkan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta dukungan bagi UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Fraksi Gerindra menaruh harapan besar agar BUMD di Jawa Timur tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan daerah. Pengaturan mengenai penggunaan laba, penyisihan dana cadangan, pembagian dividen yang proporsional, serta alokasi tanggung jawab sosial untuk pembinaan UMKM dinilai sebagai instrumen penting dalam mendorong kesejahteraan rakyat.
"Fraksi Gerindra menekankan agar penguatan regulasi ini diiringi langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh BUMD. BUMD yang sehat didorong untuk ekspansi dan inovasi, sementara BUMD yang terus merugi harus berani direstrukturisasi secara objektif dan profesional, tanpa kompromi kepentingan," tandasnya.
