2.307 Botol Miras Diamankan Polres Malang di Operasi Cipta Kondisi

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

17 - Sep - 2026, 08:09

Personel Polres Malang saat menggelar Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menekan peredaran miras ilegal yang hingga Kamis 17 September 2026 masih terus berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang hingga kini masih terus melangsungkan Operasi Cipta Kondisi dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Hingga Kamis, 17 September 2026, personel Polres Malang telah mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, pada serangkaian Operasi Cipta Kondisi tersebut, pihak kepolisian tidak hanya menyasar penjual miras ilegal. Petugas juga turut melakukan pemetaan lokasi, patroli hingga dialog dengan para pemilik usaha.

Baca Juga : Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual di Malang, Berawal dari Komunikasi WhatsApp hingga Lapor Polisi

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah minuman beralkohol ilegal kembali beredar di lingkungan masyarakat. "Hingga hari ini petugas telah berhasil mengamankan 2.307 botol miras ilegal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang," ujar Rulian saat dikonfirmasi pada Kamis 17 September 2026.

Ribuan botol yang telah diamankan tersebut terdiri dari beragam jenis. Berbagai jenis miras ilegal yang ditemukan dalam kegiatan penertiban di sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Malang tersebut meliputi arak, trobas hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

"Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti. Namun, para pemilik usaha yang ditemukan menjual miras ilegal juga telah diberikan pemahaman agar tidak kembali melakukan penjualan yang melanggar ketentuan," ujarnya.

Rulian mengatakan, beragam upaya yang telah dilakukan pada serangkaian kegiatan Operasi Cipta Kondisi tersebut merupakan langkah pencegahan peredaran miras ilegal yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Harapannya, peredaran miras ilegal nantinya tidak semakin mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Operasi Cipta Kondisi ini telah kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan. Kami ingin peredaran miras ilegal dapat ditekan sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman,” kata Rulian.

Perwira menengah Polri dengan pangkat dua melati tersebut mengungkapkan, sasaran Operasi Cipta Kondisi yang telah berlangsung selama ini ditentukan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian. Di sisi lain, sejumlah personel gabungan dari satreskrim, satresnarkoba, sat samapta hingga polsek jajaran juga turut dilibatkan dalam kegiatan operasi tersebut.

"Target kami bukan sekadar mengumpulkan barang bukti. Namun yang lebih penting adalah bagaimana peredaran miras ilegal bisa dicegah sejak dari lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Rulian, langkah pencegahan juga penting dilakukan mulai dari tingkat lingkungan. Sebab, semakin mudah miras ilegal diperoleh  maka semakin besar pula potensi minuman haram tersebut dapat dikonsumsi oleh seseorang. Terlebih apabila dikonsumsi oleh pihak yang tidak semestinya seperti kalangan remaja.

Baca Juga : Rumah di Sawojajar Malang Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

"Oleh karena itu, kami juga turut memberikan edukasi kepada para pemilik usaha agar jangan sampai ada penjualan miras secara ilegal, terlebih jika peredarannya berada di lingkungan permukiman atau mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Rulian juga turut mengajak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungannya masing-masing. Warga yang mengetahui adanya penjualan atau peredaran miras ilegal juga dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri, informasi dari masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras ilegal. Silakan laporkan jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Malang juga telah menyita 1.770 botol berisi miras ilegal dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penindakan pada serangkaian operasi yang digelar sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026 tersebut turut dilakukan oleh berbagai jajaran di Polres Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sebagian dari ribuan botol miras yang telah disita tersebut turut didistribusikan oleh sopir bus kepada pengusaha toko sembako. 

"Operasi Cipta Kondisi akan terus dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan situasi dan informasi di lapangan. Petugas juga telah mengingatkan kepada para pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjual miras secara ilegal," pungkas Rulian.