Baru 51 Persen BMD Bersertifikat, Optimalisasi Aset Pemkot Malang Masih Terkendala

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

16 - Sep - 2026, 08:24

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Optimalisasi barang milik daerah (BMD) menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan keuangan daerah Kota Malang. DPRD Kota Malang mendorong penataan aset dipercepat agar potensi penerimaan daerah dari BMD dapat direalisasikan.

Dorongan tersebut berkaitan dengan masih banyaknya aset Pemkot Malang yang belum tertata secara optimal. Dari total 8.264 bidang BMD, baru sekitar 51 persen yang telah bersertifikat.

Baca Juga : Relokasi PIG Belum Tuntas, PKB Soroti Data Pedagang hingga Dugaan Jual-Beli Bedak

Kondisi itu membuat penataan dan sertifikasi BMD menjadi pekerjaan yang perlu segera ditindaklanjuti. DPRD menilai optimalisasi aset dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk memastikan potensi penerimaan terealisasi hingga akhir 2026.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait BMD menjadi catatan bagi Pemkot Malang. Ia menyebut pembenahan aset kini masuk dalam salah satu prioritas pemerintahannya.

“Ini juga menjadi prioritas saya untuk membenahi kembali terkait dengan BMD. Karena saya merasa bahwa memang terkait dengan BMD ini banyak hal yang harus kita lakukan,” ujar Wahyu.

Menurut wali kota, pembenahan BMD tidak bisa dilakukan secara cepat karena jumlah aset yang dimiliki Pemkot Malang sangat banyak. Penyesuaian juga membutuhkan waktu dan biaya, termasuk untuk proses sertifikasi.

Persoalan anggaran menjadi salah satu kendala yang disebut memengaruhi proses sertifikasi BMD. Wahyu menyebut alokasi anggaran untuk sertifikasi sempat mengalami penurunan sehingga proses tersebut tidak dapat dipacu sesuai harapan.

“Karena terkait dengan BMD ini salah satunya sertifikasi, itu juga mengalami ada penurunan karena keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk sertifikasi BMD kita,” katanya.

Di sisi lain, proses sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Pemkot juga harus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan pengecekan lapangan dan menelusuri riwayat masing-masing aset.

Wahyu mengatakan penelusuran tersebut diperlukan karena sejumlah aset masih memiliki persoalan yang harus diselesaikan secara historis. Pemkot kini telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga : Dispendukcapil dan Dinsos Kota Blitar Kolaborasi Perluas Agen Perlinsos hingga Kelurahan

“Kemarin kami sudah rapat khusus terkait dengan BMD, dan ada beberapa catatan-catatan. Dan insya Allah, kita kemarin juga sudah koordinasi dengan Kantor Pertanahan,” ungkapnya.

Selain sertifikasi, Pemkot Malang mulai menyisir pemanfaatan aset yang selama ini belum berjalan optimal. Salah satu perhatian diarahkan pada aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU), serta aset yang dimanfaatkan melalui skema sewa.

Dari proses inventarisasi, Pemkot menemukan sejumlah aset yang izinnya sudah diajukan untuk dimanfaatkan, tetapi belum dibangun hingga akhirnya terlantar. Ada pula aset yang pemanfaatannya telah bergeser dari peruntukan awal.

“Ada beberapa izin-izin yang belum ditindaklanjuti. Contoh belum ditindaklanjuti, mereka sudah mengajukan izin pemanfaatan terkait dengan aset milik Pemkot, tetapi belum terbangun, malah terlantar,” jelas Wahyu.

Terhadap aset semacam itu, pemkot menyatakan akan menegaskan kembali pemanfaatannya sesuai peruntukan. Aset yang telantar maupun mengalami alih fungsi akan ditertibkan setelah dilakukan inventarisasi satu per satu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan BMD yang kini tidak hanya menyasar status kepemilikan, tetapi juga memastikan aset yang sudah dimiliki pemerintah benar-benar produktif dan memberikan manfaat bagi daerah.