Fraksi PKB DPRD Jatim Minta Pemprov Transparan Soal Aset dan Pendapatan
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
A Yahya
16 - Sep - 2026, 09:48
JATIMTIMES - Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk bersikap lebih transparan dan terukur dalam tata kelola aset daerah serta pendapatan daerah.
Sikap ini disampaikan secara resmi dalam Pandangan Umum Fraksi PKB atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemprov, yakni Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Raperda Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS).
Baca Juga : Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang Kecam Dugaan Kekerasan Penyampaian Aspirasi Polemik Bendungan Lahor
Juru Bicara Fraksi PKB, Nur Faizin, menegaskan bahwa transformasi payung hukum harus benar-benar menjamin transparansi, ketegasan regulasi, dan akuntabilitas publik.
Dalam ulasan Raperda Pengelolaan BMD, pihaknya mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam melakukan harmonisasi regulasi dan memetakan persoalan aset melalui Naskah Akademik. Namun, PKB menyoroti dominasi aturan turunan, di mana dari 26 norma yang diubah, sebanyak 18 di antaranya menyerahkan ketentuan lebih lanjut kepada Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa dibatasi parameter pokok dalam Perda.
"Ketika pendelegasian sedemikian dominan, Fraksi PKB mempertanyakan sejauh mana kejelasan kewenangan tersebut benar-benar termuat dalam norma Peraturan Daerah, dan bukan sepenuhnya bergantung pada Peraturan Gubernur yang proses penyusunannya berada di luar pengawasan langsung DPRD," tegas Nur Faizin pada Rapat Paripurna belum lama ini.
PKB juga menuntut transparansi konkret terkait data pendukung sebelum pembahasan di tingkat Komisi dilanjutkan.
"Untuk memastikan perubahan Peraturan Daerah ini benar-benar menjawab persoalan, Fraksi PKB meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan data terbaru mengenai rincian dan nilai aset idle, rincian bidang tanah milik Pemprov yang belum bersertifikat, serta rincian status perkara sengketa Barang Milik Daerah yang sedang berjalan," kata Nur Faizin.
Di samping itu, PKB mempertanyakan ketiadaan norma eksplisit mengenai skema penanganan dampak sosial dalam batang tubuh Raperda. Padahal, penertiban lahan milik daerah yang dikuasai masyarakat tanpa alas hak berpotensi memicu resistensi sosial.
"Sejalan dengan prinsip ta'adul (keadilan) yang kami pegang, kami memandang perlu penjelasan Pemerintah Daerah di pengaturan mana skema tersebut akan dimuat: apakah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur, ataukah perlu ditambahkan secara eksplisit dalam batang tubuh Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan mengikat yang memadai dan tidak sekadar menjadi narasi," kritiknya.
PKB turut menyoroti belum adanya norma pengendalian kendaraan dinas secara tegas, terutama mengantisipasi aset yang masih dikuasai oleh pejabat purna tugas.
Baca Juga : Kabupaten Malang Masuk Percontohan InCircular, Wabup Lathifah Dorong Sampah Jadi Sumber Nilai Ekonomi
Sementara itu, terhadap Raperda LLPADS, Fraksi PKB mengapresiasi efektivitas realisasi pendapatan yang konsisten melampaui target pada rentang 2019 hingga 2025 dengan tingkat efektivitas 112,54 persen hingga 134,22 persen. Meski demikian, pihaknya mengkritik keras hilangnya norma sanksi dalam draft Raperda.
"Tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatur ketentuan sanksi, baik sanksi administratif bagi Wajib LLPADS yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maupun sanksi bagi Perangkat Daerah yang lalai dalam penatausahaan. Ketiadaan ini menimbulkan potensi lemahnya daya paksa (enforceability) Perda, dan berisiko menjadikan kewajiban yang diatur di dalamnya sebatas imbauan tanpa konsekuensi hukum yang jelas," ungkap Nur Faizin.
FPKB juga meminta transparansi dan kriteria ketat atas delegasi kewenangan pengelolaan piutang agar tidak merugikan keuangan daerah.
"Delegasi yang demikian luas tanpa batasan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan penghapusan atau pengurangan piutang daerah di kemudian hari, mengingat kebijakan tersebut menyangkut langsung potensi hilangnya penerimaan daerah. Kami meminta agar Perda ini paling tidak memuat kriteria dan batasan pokok mengenai kondisi yang dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penghapusan piutang," lugasnya.
Untuk mengatasi kendala koordinasi pemungutan di lapangan, Fraksi PKB mendorong pembentukan forum atau tim koordinasi lintas Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Bapenda agar masalah kelembagaan benar-benar terjawab dalam norma hukum.
