Tragedi KM Virgo Transport 8, Komisi D DPRD Jatim Desak Investigasi Kelaikan dan Sanksi Operator

15 - Sep - 2026, 06:58

Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim.

JATIMTIMES — Tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa memicu respons keras dari parlemen Jawa Timur (Jatim). Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim mendesak pemerintah dan otoritas pelabuhan tidak sekadar berfokus pada operasi pencarian korban (SAR), melainkan mengusut tuntas kelaikan teknis kapal serta dugaan kelalaian pengawasan sebelum berlayar.

“Ini sebuah kejadian yang sangat memprihatinkan dan luka yang mendalam bagi kita, bagi masyarakat Jawa Timur, bagi bangsa Indonesia. Karena meskipun ada yang diselamatkan, tapi ada beberapa korban yang meninggal dan belum ditemukan,” kata Abdul Halim saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga : Tiga Bulan Tersisa, DPRD Kota Malang Desak APBD Perubahan Tak Berujung SiLPA

KM Virgo Transport 8 bertolak dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan mengangkut 243 jiwa, terdiri dari 213 penumpang dan 30 awak kapal. Kapal jenis roll-on/roll-off (ro-ro) sepanjang 119 meter dengan tonase kotor 4.277 ton tersebut karam usai diterjang cuaca buruk di Laut Jawa. Kapal buatan Jepang tahun 1987—sebelumnya bernama Ferry Kurushima—diketahui baru resmi beroperasi di perairan Indonesia pada 2026.

Abdul Halim meminta Kesyahbandaran dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memeriksa kondisi kapal secara menyeluruh. Usia dan rekam jejak kelaikan kapal perlu diaudit secara terbuka dan akuntabel.

“Yang kedua tentu saya ingin mempersoalkan bahwa dari pihak Kesyahbandaran, dari pihak KSOP, dari pihak-pihak yang terkait dalam hal ini untuk betul-betul mengecek keberadaan kapal Virgo Transport 8 ini,” tegas Abdul Halim.

Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, usia kapal memang tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan kelaikan berlayar. Namun, pemeriksaan komprehensif harus mencakup kondisi teknis, sertifikasi keselamatan, hasil uji kelaikan berkala, serta kepatuhan operator terhadap seluruh prosedur pelayaran.

Abdul Halim meminta hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kelalaian dalam kecelakaan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, sanksi tegas wajib dijatuhkan demi memberikan efek jera.

“Kalau kemudian ditemukan sebuah pelanggaran secara prosedur maka ini harus mendapatkan sanksi supaya ada efek jera dan kemudian tidak terjadi lagi kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh kesalahan-kesalahan dari operator,” ujar legislator asal Dapil Madura ini.

Bagi Abdul Halim, evaluasi keselamatan transportasi laut tidak boleh berhenti setelah seluruh korban ditemukan. Pemerintah dan otoritas terkait harus memastikan mekanisme pengawasan berjalan ketat agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga : Nasdem-PSI Dorong Pemkot Malang Pertegas Akses Griyashanta Sebagai Jalan Umum

“Ini sebuah kecelakaan yang merenggut nyawa warga, maka sebagai bentuk kontrol, kami meminta Dinas Perhubungan Pemprov Jatim wajib memberikan sanksi. Jika perlu perusahaan pelayaran tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Ini soal keselamatan nyawa manusia,” tegasnya.

Di sisi lain, pencarian korban masih menjadi prioritas utama tim gabungan. Basarnas mengerahkan ratusan personel serta armada laut dan udara untuk menyisir lokasi kecelakaan, dengan kondisi laut yang buruk menjadi salah satu kendala utama dalam operasi pencarian.

Abdul Halim turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban yang meninggal maupun penumpang yang masih dalam proses pencarian.

“Mudah-mudahan penumpang yang dinyatakan meninggal dunia itu bisa diampuni segala dosanya, diterima amal ibadahnya, keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, keikhlasan, dan kesabaran,” pungkasnya.