Rotasi AKD DPRD Jatim: Ketua Fraksi PPP-PSI Digeser dari Banggar ke Banmus
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
14 - Sep - 2026, 02:37
JATIMTIMES — Fraksi PPP-PSI DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara mengejutkan menarik Ketua Fraksinya, Rofik, dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) dan menggantikannya dengan Nurul Huda. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (14/9/2026).
Langkah tersebut secara otomatis menjadikan Fraksi PPP-PSI sebagai satu-satunya fraksi di DPRD Jatim yang tidak menempatkan ketua fraksinya di Banggar. Padahal, secara tradisi dan peta keanggotaan di DPRD Jatim, posisi instrumen krusial penganggaran tersebut hampir selalu diisi oleh para pimpinan fraksi.
Selain itu, struktur Banggar juga diisi oleh seluruh Pimpinan DPRD Jatim dan Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro. Keputusan ini juga menjadi sorotan mengingat peran vital dan komposisi eksklusif alat kelengkapan tersebut dalam tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan ketentuan kedewanan, Banggar memegang sejumlah tugas dan wewenang strategis, mulai dari memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kepada Gubernur dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga melakukan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Tak hanya itu, Banggar juga berwenang memberikan masukan atas Raperda APBD, APBD Perubahan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, menyempurnakan Raperda berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, hingga memberi masukan kepada Pimpinan DPRD terkait penyusunan anggaran internal dewan.
Selain pergeseran pada Fraksi PPP-PSI, perombakan juga menyasar utusan dari Fraksi PAN. Khusnul Aqib kini turut duduk di Badan Musyawarah (Banmus), menggantikan M Heri Romadhon yang digeser untuk mengisi posisi anggota di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, kali ini memang salah satu agendanya yakni Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Masa Jabatan 2024–2029. Deni menjelaskan bahwa rotasi keanggotaan ini merupakan respons resmi pimpinan dewan atas usulan yang diajukan oleh internal fraksi melalui surat resmi.
"Ini menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Amanat Nasional tanggal 18 Agustus 2026 Nomor: 72/F-PAN/DPRD/JATIM/VIII/2026 perihal Perubahan AKD, dan surat dari Fraksi PPP-PSI tanggal 18 Agustus 2026 Nomor: 42/F-PPP-PSI/DPRD/JATIM/VIII/2026 perihal Perubahan AKD," kata Deni.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) telah mematangkan jadwal pengesahan ini sejak akhir bulan lalu.
Baca Juga : Soroti Defisit RAPBD 2027, DPRD Jatim Minta Pemprov Tak Asal Kerek Pajak Rakyat
"Maka Badan Musyawarah pada tanggal 31 Agustus yang lalu telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur pada hari ini. Untuk itu, guna memenuhi ketentuan tertib administrasi, kami persilakan kepada Saudara Sekretaris DPRD untuk membacakan Keputusan Pimpinan DPRD," tutur Deni.
Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, kemudian berdiri membacakan satu per satu rancangan Surat Keputusan (SK) di podium. Berdasarkan pembacaan lampiran SK tersebut, posisi Rofik di Banggar resmi digantikan oleh Nurul Huda, pada nomor urut 60. Sementara Rofik kini digeser untuk menguatkan Banmus di nomor urut 61.
Pembacaan dokumen Keputusan DPRD tersebut ditutup dengan penegasan status legalitas administrasi oleh Sekwan. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Surabaya pada tanggal 14 September 2026," tegas Ali Kuncoro menandai berakhirnya pembacaan rancangan SK perombakan AKD.
