Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? Ini Waktu Pembayarannya Menurut 4 Mazhab
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
09 - Mar - 2026, 08:51
JATIMTIMES - Bulan Ramadan yang hampir memasuki puncaknya membuat banyak orang bertanya-tanya kapan zakat fitrah harus dikeluarkan. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan hari raya dengan layak.
Baca Juga : Cara Menghitung THR Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta dan Buruh, Simak Ketentuannya
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah. Dalam ajaran Islam, waktu pembayaran zakat fitrah telah diatur berdasarkan Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab.
Salah satu dasar perintah zakat terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ wa shali 'alaihim, inna shalâtaka sakanul lahum, wallâhu samî'un 'alîm.
Artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Karena Ramadan berlangsung sekitar 29 hingga 30 hari, para ulama kemudian menjelaskan waktu pembayaran zakat fitrah berdasarkan pendapat empat mazhab dalam Islam.
Waktu Zakat Fitrah Menurut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang cukup longgar terkait waktu pembayaran zakat fitrah. Dalam mazhab ini, zakat fitrah tidak mensyaratkan nisab tertentu seperti zakat harta lainnya.
Menurut pandangan Hanafi, waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbit fajar pada Hari Raya Idulfitri. Meski begitu, pembayaran zakat sebelum atau setelah waktu tersebut tetap dianggap sah. Bahkan dalam beberapa pendapat, zakat fitrah boleh ditunaikan kapan saja selama seseorang masih hidup, selama kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Namun demikian, waktu yang paling dianjurkan tetap sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
“Bebaskanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini (hari Idulfitri).”
Mazhab Hanafi juga berpendapat bahwa zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan untuk anak-anak maupun orang yang mengalami gangguan mental, selama mereka memiliki harta atau ditanggung oleh wali.
Waktu Zakat Fitrah Menurut Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Hambali, zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki makanan lebih dari kebutuhan satu hari Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya.
Selain makanan pokok, kebutuhan lain seperti tempat tinggal, pakaian, kendaraan, hingga buku pelajaran juga bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan kemampuan seseorang untuk membayar zakat.
Mazhab Hambali menyebutkan bahwa waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan. Pembayaran zakat juga diperbolehkan dua hari sebelum Idulfitri, selama tidak melewati waktu setelah salat Idulfitri.
Waktu paling utama menurut mazhab ini adalah tepat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika zakat dibayarkan setelah salat Idulfitri, hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram apabila ditunda hingga melewati hari raya bagi orang yang mampu.
Waktu Zakat Fitrah Menurut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki makanan lebih dari kebutuhan satu hari Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya.
Selain makanan pokok, kebutuhan lain seperti lauk pauk, pakaian, dan tempat tinggal juga menjadi pertimbangan. Menurut mazhab ini, waktu pembayaran zakat fitrah dimulai dari akhir Ramadan hingga awal bulan Syawal. Adapun waktu yang paling utama atau afdhal adalah setelah salat Subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Jika zakat dibayarkan setelah salat Idulfitri, hukumnya makruh. Namun hal tersebut tetap diperbolehkan apabila ada alasan tertentu, misalnya kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat.
Waktu Zakat Fitrah Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa zakat fitrah wajib bagi Muslim yang memiliki makanan lebih dari kebutuhan satu hari Idulfitri untuk dirinya dan keluarga. Jika seseorang hanya memiliki makanan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku baginya.
Mazhab Maliki menegaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati Hari Raya Idulfitri hukumnya haram, meskipun kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan.
Selain itu, jika seseorang terbiasa mengonsumsi makanan yang lebih sederhana dibanding masyarakat sekitarnya, ia boleh membayar zakat dengan makanan yang biasa ia makan. Namun jika hal tersebut dilakukan karena sifat kikir, maka ia tetap wajib membayar zakat dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga : Usung Program RAMAH, PC GP Ansor Kota Kediri Tebar 1.000 Paket Takjil
Lima Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Berdasarkan pendapat para ulama dari berbagai mazhab, waktu pembayaran zakat fitrah secara umum terbagi menjadi lima kategori, yaitu mubah, wajib, sunnah, makruh, dan haram.
1. Waktu Mubah
Waktu mubah adalah waktu yang diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah, yaitu sejak awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan.
Banyak lembaga atau sekolah biasanya mengumpulkan zakat fitrah di pertengahan Ramadan, dan hal tersebut tetap sah karena masih termasuk dalam waktu yang dibolehkan.
2. Waktu Wajib
Waktu wajib dimulai saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, yang bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri.
Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang masih hidup dan mengalami sebagian waktu Ramadan serta sebagian waktu Syawal.
3. Waktu Sunnah
Waktu sunnah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, mulai dari malam takbiran hingga pagi hari Idulfitri.
Waktu yang paling utama adalah setelah salat Subuh pada Hari Raya Idulfitri hingga sebelum salat Idulfitri dimulai.
4. Waktu Makruh
Pembayaran zakat fitrah setelah salat Idulfitri hingga matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal dianggap makruh.
Artinya zakat tetap sah, tetapi tidak dianjurkan karena telah melewati waktu yang lebih utama.
5. Waktu Haram
Waktu haram adalah ketika zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal.
Menunda zakat hingga melewati Hari Raya Idulfitri hukumnya haram, kecuali terdapat uzur syar’i seperti harta tidak berada di tempat atau belum menemukan penerima zakat yang berhak.
Jika zakat tetap dibayarkan setelah waktu tersebut, maka statusnya menjadi qadha, yaitu mengganti kewajiban yang tertunda.
Karena zakat fitrah berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda pembayarannya hingga mendekati Hari Raya Idulfitri.
Menunaikan zakat lebih awal dapat membantu penerima zakat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya. Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh mereka yang berhak menerimanya.
