MALANGTIMES - Sebelum ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait konflik Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI), yayasan pengelola Kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama), Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) melakukan mediasi.
Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi
Dalam mediasi itu disarankan kedua belah pihak yakni Christea Frisdiantara dengan Rektor Pieter Sahertian (Soedja'i) bekerjasama dalam menjalankan kampus Unikama Malang.
Dalam mediasi tersebut, pihak Kemenristek Dikti meminta pihak Christea Frsidiantara menerima Pieter Sahertian dengan syarat Christea Frisdiantara sebagai badan penyelenggaranya, yakni Ketua PPLP PT PGRI.
"Namun pada kenyataaannya, sampai pada hari ini, saran tersebut tidak ada tindak lanjut, Pieter tidak mau bekerjasama. Justru kampus dikancingi, beberapa dosen-dosen termasuk saya nggak boleh menguji. Artinya dia nggak ada niatan baik menyelesaikan kasus ini untuk membangun Unikama. Sedangkan ini kan dalam masa sanksi, kalau nggek begitu kan tidak selesai-selesai nantinya," ungkapnya.
Terpisah, Pieter Sahertian mengakui pada tanggal 6 Juli 2018 ada mediasi yang akhirnya memunculkan kesepakatan untuk bekerjasama dalam mengelola Unikama.
"Namun mediasi dulu kan hanya di hadapan pejabat Dikti dan dihadiri DPR. Belum ada komunikasi sama sekali saya dengan Pak Christea, bagaimana mengelola kampus atau apa," bebernya, Minggu (22/7/2018).
Maka dari itu, jika belum ada kesepakatan atau komunikasi antara dirinya dengan Christea, maka pihaknya menahan Christea Friadiantara masuk ke dalam kampus. Ia khawatir bisa saja kembali terjadi kericuhan lagi yang berimbas suasana menjadi tidak kondusif.
Baca Juga : Jambret Mulai Marak, Korbannya Para Ibu yang Sedang Belanja
"Belum ada dialog, terus nanti kalau beliau masuk membuat kebijakan-kebijakan yang membuat keresahan lagi kan malah nggak bagus, maksud saya ada komunikasi dulu, mengundang saya secara resmi. Kita komunikasi, kemudian kita tahu apa masalahnya dan bersama-sama membangun Unikama dengan cara edukatif, bermartabat supaya tidak saling menuduh dan menghadirkak pihak luar ke kampus," ungkap Pieter ketika dihubungi MalangTIMES.
Saat ini pihaknya meminta ada undangan resmi untuk pembicaraan bagaimana dalam penyelesaian permasalahan kampus Unikama.
"Ya kita bicarakan bagaimana baiknya, bagaimana pandangan beliau terkait pengelolan kampus, mana wilayah yang harus selesaikan dengan yayasan yang lama," paparnya.
Sementara itu, terkait perkembangan konflik PPLP PT PGRI tersebut, putusan PTUN telah dikeluarkan dengan hasil menerima eksepsi Christea Frisdiantara dan menolak gugatan dari Pihak Soedja'i.
PTUN menilai gugatan tersebut diselesaikan bukan pada arenanya. Konflik yayasan Unikama, masuk dalam UU Ormas, sehingga gugatannya harus dilakukan di Pengadilan Negeri (PN).
