Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan Pemkot Malang Terancam Lumpuh, Mengapa? (7)

Kepemimpinan Dewan Melompong, Pjs Wali Kota Desak Parpol Bersikap Tegas

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Apr - 2018, 08:44

Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi saat ditemui awak media di lingkungan Balai Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi saat ditemui awak media di lingkungan Balai Kota Malang. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Selain karena tidak terpenuhinya jumlah kuorum rapat paripurna dewan, melompongnya kursi pimpinan DPRD Kota Malang menjadi masalah serius. Partai politik (parpol) diminta segera bersikap tegas untuk menyelamatkan Kota Malang dari kelumpuhan pemerintahan.

Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling

Hal tersebut secara  tersirat disampaikan oleh Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi. Wahid mendorong partai untuk segera melakukan pengisian kursi pimpinan dewan. "Pemkot mendorong parpol bersikap agar lembaga DPRD tetap berjalan," ujar dia.

Wahid juga mengaku sudah melakukan diskusi dengan parpol mengenai kondisi yang ada karena muncul ancaman kelumpuhan pemerintahan. "Kami sudah komunikasi dengan parpol di Kota Malang agar menyikapi. Intinya roda pemerintahan harus berjalan normal," tegasnya.

Seperti diberitakan MalangTIMES sebelumnya, pada 1 April lalu terjadi pertemuan tertutup antara jajaran pimpinan Pemkot Malang dengan sejumlah ketua parpol di Kota Malang. Berlangsung di rumah dinas wali kota di Jalan Ijen 2, rapat itu disebut untuk membahas keberlangsungan roda pemerintahan Kota Malang. 

Wahid pun menyerahkan mekanisme yang akan ditemuh oleh parpol menindaklanjuti kasus yang terjadi. Termasuk salah satunya yakni kemungkinan mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) atau mengganti anggota yang dijadikan pejabat pimpinan dewan. Sebab, PAW merupakan kebijakan parpol sebagai pemilik hak kursi legislatif.

"Kemungkinan PAW kami serahkan ke parpol. Apalagi saat ini ketua dan semua wakil ketua tengah menjalani proses hukum. Ini yang jadi prioritas perlu disikapi agar roda pemerintahan tetap berjalan," tegas pria yang juga menjabat kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur itu.

Wahid menegaskan bahwa pihak Pemkot Malang menghormati proses hukum yang berlangsung. Serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, perlu adanya langkah cepat agar proses pemerintahan tidak mandek. 

Terlebih, memasuki minggu ketiga April ini DPRD Kota Malang harusnya sudah menyelesaikan pebahasan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD Kota Malang tahun anggaran 2017. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, LKPj diserahkan oleh pemerintah pada dewan selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin

Pemkot Malang sendiri sudah tepat waktu menyerahkan di akhir Maret lalu. Dewan, berdasarkan aturan yang sama, diberi kesempatan semala 30 hari atau hingga April mendatang untuk membahas. Pembahasan tersebut diakhiri dengan rapat paripurna yang mensyaratkan adanya kuorum. 

Ini juga berkaitan dengan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD 2017 sebesar Rp 400 miliar. Dana  sebesar itu terancam tidak bisa digunakan dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) atau APBD Perubahan (APBDP) Kota Malang 2018 yang akan dibahas tengah tahun ini. 

Dia menegaskan akan melaksanakan ssaran yang nantinya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) "Alternatif mana yang tercepat dan terbaik dan tidak menyimpang itu yang kami laksanakan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 anggota DPRD Kota Malang saat ini tengah menjalani penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mereka menjadi tersangka dugaan kasus suap pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015. Akibatnya, dari 45 anggota dewan, hanya tersisa 26 anggota aktif yang mana jumlah tersebut tidak memenuhi syarat kuorum rapat paripurna. 

Pemkot Malang telah melakukan konsultasi atas kondisi tersebut kepada Kemendagri. Tetapi belum mendapat solusi pasti. Salah satu alternatif solusi yang diberikan adalah menunjuk pimpinan sementara dewan atau anggota yang menjalankan tugas pimpinan. 

Desakan atas sikap parpol sendiri juga disampaikan sejumlah pakar hukum Kota Malang. Mereka menyebut bola saat ini berada di tangan parpol. Lalu bagaimana sikap parpol menanggapi desakan tersebut? Simak selanjutnya dalam tulisan MalangTIMES. (*) 


Topik

Pemerintahan Pemkot-Malang Pjs-Wali-Kota DPRD-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni