Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peredaran Minuman Keras dan Rokok Ilegal Masih Marak, Ini Temuan Bea Cukai Malang

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

28 - Feb - 2018, 22:01

Placeholder
Petugas Bea Cukai Malang menyita ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar di Kecamatan Gondanglegi. (Foto: Bea Cukai Malang for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Peredaran minuman keras dan rokok ilegal masih marak di Malang Raya. Terbukti, pekan ini Bea Cukai Malang mendapati sebanyak 142 botol minuman keras dan 109.867 batang rokol ilegal siap edar. Potensi kerugian negara atas produk tak berizin itu mencapai Rp 44,5 juta.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Arief Hartono mengungkapkan, pekan ini pihaknya melakukan penindakan lapangan atas informasi pelanggaran yang disampaikan masyarakat.

"Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa salah satu kios di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diduga menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal," ujar Arief dalam rilis resminya. 

Tim melakukan cek lokasi pada Minggu (25/2/2018) lalu. Sesampainya di lokasi, salah satu anggota tim menyamar sebagai pembeli untuk mendapatkan kepastian bahwa kios tersebut benar menjual MMEA ilegal. Selain melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kios, Bea Cukai Malang juga melakukan penyitaan barang bukti.

"Ternyata terbukti bisa beli minuman keras ilegal. Langsung ada penindakan dan kami menyita MMEA ilegal sebanyak 142 botol yang dikemas dalam botol minuman ukuran tanggung," paparnya.

Operasi lapangan kembali dilaksanakan pada Senin (26/02/2018) dengan menyasar salah satu rumah penduduk di wilayah Kecamatan Gondanglegi. Ditengarai rumah tersebut menjadi lokasi pembuatan rokok tak bercukai.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

"Tim memasuki rumah dan benar saja, di dalam rumah tersebut didapati rokok ilegal yang telah dikemas. Ditaksir jumlah hasil penindakan terhadap rokok ilegal tersebut sebanyak 109.867 batang," urainya.

Produk olahan tembakau tersebut juga langsung disita dan diamankan oleh petugas. 

"Berdasarkan data dari dua penindakan yang telah kami lakukan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam ini, kami menaksir potensi kerugian negara mencapai angka Rp 44,5 juta," terang Arief.

Pihaknya mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang memberi laporan dan mendukung upaya pemerintah memberantas barang ilegal. "Kami akan terus melakukan penindakan agar wilayah Malang Raya bisa bersih dari peredaran barang ilegal," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-malang peredaran-minuman-keras-dan-rokok-ilegal Bea-Cukai-Malang Kecamatan-Gondanglegi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto