MALANGTIMES - Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Malang harus bersabar menunggu kepastian pergantian antar-waktu (PAW) Saiful Rusdi, anggotanya di DPRD. Keputusan PAW itu belum bisa dilaksanakan karena menunggu hasil inkrah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Syaiful Rusdi tidak mau menerima PAW untuk dirinya. Karena itu, dia mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta menuntut DPP PAN.
"Kalau kami saat ini masih menunggu proses inkrah dari pengadilan. Kalau itu sudah selesai, kami baru bisa melangkah ke tahap selanjutnya. Tinggal menunggu inkrah itu," ungkap Bendahara PAN Kota Malang Fery Adha (22/6/2017). Fery adalah anggota yang akan menggantikan Saiful di dewan.
Baca Juga : Deretan Fakta Bentrok TNI Vs Polri di Papua yang Tewaskan 3 Anggota Polisi
DPD PAN juga telah menyiapkan surat pemecatan terhadap Saiful Rusdi sebagai anggota atau kader dari PAN. ”Surat pemecatan keanggotaan juga sudah dikeluarkan. Semua tinggal menunggu proses inkrah itu," ucapnya.
Sebenarnya proses ini telah berjalan lama, mulai dari selesai perhitungan suara, dan sudah dilakukan mediasi di Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Jatim. Dari hasil mediasi itu, disarankan jabatannya dibagi dua setengah tahun masa jabatan. Namun Syaiful Rusdi menolak.
"Saran dari DPW dinaikkan ke DPP. Di DPP juga sudah dimediasi antara Syaiful dan saya. Namun Syaiful juga menolak ahkirnya dari pusat muncul PAW yang diteruskan ke Mahkamah Partai," terang Fery.
Baca Juga : Kilas Balik Jejak Covid-19 di Kota Malang Hingga Pengajuan Status PSBB
Pihaknya juga mengaku saat ini sudah tidak ada mediasi lagi dengan Syaiful. Mereka tinggal menunggu pelaksaanan keputusan dari Mahkamah Partai bahwa jabatan dibagi dua. (*)