MALANGTIMES - Angka perceraian di Kabupaten Malang masih tergolong tinggi. Bahkan cenderung mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang menunjukkan, sejak tahun 2007 hingga 2015 jumlah perkara perceraian terus naik, khususnya cerai gugat.
Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf
Empat tahun terakhir ini, laporan cerai gugat yang diterima PA Kabupaten Malang, menembus angka 4 ribu perkara. Tahun 2012 masuk 4347 perkara, lalu 2013 naik menjadi 4649. Tahun berikutnya, 2014 ada 4676 perkara.
"Dibanding sebelumnya, Tahun 2015 naik 74 perkara. Jadi total perkara yang diterima untuk cerai gugat 4750," ujar Widodo, Panitera Muda PA Kabupaten Malang, Jumat (11/3/2016).
Dibanding dengan cerai gugat, angka cerai talak jauh lebih rendah. Data statistik menunjukkan, pada rentang waktu yang sama, empat tahun terakhir, cerai yang diajukan oleh suami berada pada kisaran 2 ribu perkara setiap tahunnya.
Bahkan, tahun 2015, jumlah cerai talak turun menjadi 2406 dibanding tahun 2014 yang berjumlah 2460 perkara.
Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19
Ketidakharmonisan rumah tangga menjadi alasan tertinggi gugatan cerai. "Sebagian besar berkaitan dengan faktor ekonomi," kata Widodo kepada MalangTIMES.
Dia mengatakan, angka perceraian tertinggi ada di wilayah Malang bagian Selatan dan Utara. Beberapa kecamatan tersebut yaitu Bantur, Donomulyo, Gedangan, Sumbermanjing, Lawang dan Singosari.
"Di wilayah tersebut banyak perempuan yang bekerja di luar negeri. Setelah beberapa lama bekerja sebagai TKW, mereka menggugat cerai suami," ujarnya. (*)