MALANGTIMES - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang dengan tegas menolak Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari.
Baca Juga : Selamat !! Satu Pasien Positif Corona di Lumajang Dinyatakan Sembuh
“Pemerintah harus meninjau ulang penetapan HPN itu karena tak memiliki dasar yang kuat. AJI di seluruh Indonesia juga tegas menolak HPN,” kata Ketua AJI Malang, Hari Istiawan, dalam siaran persnya, Senin (8/2/2016).
Pada saat itu, kata Hari, penetapan HPN bermuatan politis dan lebih pada kepentingan penguasa.
"HPN 9 Februari lebih pada peringatan hari ulang tahun PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)," ujar Hari.
Pada masa Orde Baru, Pemerintah menetapkan Hari Pers Nasional melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Pemilihan tanggal 9 Februari sebagai HPN merupakan lobi Menteri Penerangan masa itu, Harmoko. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahirnya organisasi profesi wartawan satu-satunya yang diakui rezim Orde Baru, PWI.
Jauh sebelum PWI lahir pada 9 Februari 1946, terdapat organisasi para wartawan yakni Inlandsche Journalisten Bond (IJB). Organisasi ini berdiri pada tahun 1914, dipelopori oleh Mas Marco Kartodikromo.
Baca Juga : 10 Daerah Resmi Dapat Persetujuan Terapkan PSBB
Selain itu, sejumlah organisasi wartawan juga lahir pada era kolonialisme, yaitu Sarekat Journalists Asia (1925), Perkumpulan Kaoem Journalists (1931), dan Persatoean Djurnalis Indonesia (1940).
Bahkan, tahun 1744 - 1746, terbit sebuah koran Bataviasche Nouvelles di Jakarta. Koran ini disebut sebagai pelopor kebangkitan pers nasional era kolonialisme.
Pada 1900, Abdul Rivai menerbitkan koran berbahasa Melayu, Pewarta Wolanda. Dua tahun berikutnya, masih orang yang sama, kembali menerbitkan koran berbahasa Melayu, Bintang Hindia. Pada 1 Januari 1907, Tirto Adhi Soerjo menerbitkan Koran Medan Prijaji.
"Atas dasar tersebut, kami menolak keputusan pemerintah yang menetapkan HPN, sekaligus mendesak Dewan Pers untuk mengkaji ulang sejarah pers nasional,” tandas Hari. (*)