JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terus berupaya agar bidang tanah yang status kepemilikannya oleh masyarakat bisa segera bersertifikat. Hal tersebut salah satunya diupayakan secara optimal melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Namun sayangnya, menurut Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, pada pelaksanaannya masih ditemui beberapa kendala. Salah satunya terkait biaya.
Sebagian masyarakat masih ada yang menganggap bahwa biaya yang dibayarkan masyarakat adalah untuk kepentingan panitia penyelenggara PTSL di setiap desa.
"Permasalahan yang sering ditemui, terkait pembiayaan. Karena dengan biaya sebesar Rp 150 ribu oleh pemerintah (melalui APBN), itu kan jelas tidak cukup," ujar Didik belum lama ini.
Menurut Didik, besaran biaya pada pengurusan PTSL berbeda di setiap bidang tanahnya. Hal tersebut lantaran perbedaan kondisi bidang tanah yang akan didaftarkan. Baik luasannya ataupun kondisi geografisnya.
"Karena itu tidak termasuk biaya patok, itu jadi problem. Bagi tanah yang datar cukup empat patok, bagi tanah yang bentuknya limas kan juga butuh lebih. Patok menjadi bagian dari masalah," terang Didik.
Selain itu, permasalahan lain adalah materai yang biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi. Kebutuhan materai yang lebih biasanya untuk kondisi tertentu. Seperti tanah dengan latar belakang warisan.
"Apalagi kalau tanah berkaitan dengan kewarisan atau hak waris. Maka kebutuhan materai cukup banyak. Kemudian ada beberapa tahap sampai 3. kebutuhan seperti itu yang belum ditangkap pemerintah pusat," jelas Didik.
Menurutnya, hal-hal tersebut seringkali menimbulkan kesalahpahaman. Secara khusus antara panitia pelaksana PTSL di setiap desa dengan masyarakat yang hendak mendaftarkan bidang tanahnya.
"Sehingga, jika ada tambahan biaya sebesar Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu, itu bukan untuk kepanitiaan, tapi untuk kepentingan dari pemohon sendiri," imbuh Didik.