Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terlibat Jaringan Ganja dari Lapas, Warga Kota Malang Rayakan Ultah di Penjara

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2023, 21:44

Tersangka VFA alias Rino (tengah, baju tahanan) saat diinterogasi oleh polisi ketika sesi rilis berlangsung. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)
Tersangka VFA alias Rino (tengah, baju tahanan) saat diinterogasi oleh polisi ketika sesi rilis berlangsung. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial VFA alias Rino, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap Satresnarkoba Polres Malang setelah terlibat dalam jaringan ganja. Akibatnya pria kelahiran 31 Januari 1997 tersebut terpaksa merayakan ulang tahunnya yang ke-26 tahun di penjara.

Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, tersangka Rino ditangkap lantaran terlibat dalam jaringan narkoba jenis ganja yang diduga dipasok dari lapas. Dia ditangkap sesaat setelah mengambil pasokan ganja di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti ganja dengan total seberat 801,84 gram," kata Subijanto saat sesi rilis di halaman lobi utama Polres Malang, Jumat (27/1/2023).

Ratusan gram ganja siap edar yang diamankan dari tersangka Rino tersebut telah terbagi menjadi beberapa paket ganja. Beberapa paket di antaranya berisi poket ganja kering siap edar.

Selain menyita puluhan paket ganja yang berisi poket ganja siap edar, beberapa barang bukti lainnya juga turut diamankan polisi. Di antaranya kardus sepatu untuk mengemas paket ganja, dua timbangan elektrik, spidol, karter, satu pak plastik transparan untuk mengemas poket ganja, dompet, kertas rokok, hingga satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana dalam jaringan narkoba milik tersangka Rino.

"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan. Kami masih memburu pemasok ganja yang mengirim paket kepada tersangka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Rino dijerat dengan Undang-undang tentang narkotika. Yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, saat diinterogasi oleh kasatresnarkoba Polres Malang ketika sesi rilis berlangsung, tersangka Rino mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang yang kini mendekam di penjara alias lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Dia WA (WhatsApp) saya Pak. Saya kenal dia dari teman," kata  Rino saat ditanya dari mana dirinya bisa kenal jaringan pemasok ganja dari lapas.

Diduga, paket berisi beberapa poket ganja kering siap edar tersebut rencananya bakal diedarkan kepada beberapa jaringan ganja lainnya. Di antaranya  kalangan pelajar dan pengedar.

Namun, sebelum berhasil mengedarkan barang haram tersebut, Rino sudah terlebih dulu ditangkap oleh polisi. "Saya tidak mengedarkan langsung, tapi hanya disuruh memindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain," ucapnya.

Ketika mendapatkan tawaran tersebut,  Rino mengaku bersedia meski  mengetahui jika yang hendak dia ambil adalah paket berisi ganja. Rencananya, kalau misinya berhasil, Rino dijanjikan bakal mendapatkan sejumlah uang oleh seorang pemasok yang berasal dari jaringan dalam lapas.

Namun uang yang dijanjikan itu  tidak disebutkan secara rinci berapa besaran nominalnya. "Saya cuma sekali ini dimintai tolong untuk memindahkan barang (ganja). Saya tahu isinya ganja, tapi saya belum dikasih (upah). Masih dijanjikan akan dapat uang," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni