JATIMTIMES - Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah dini ke pengadilan agama setempat. Mirisnya, pengajuan tersebut didominasi akibat hamil di luar nikah.
Rata-rata keluarga memilih menikahkan anak mereka yang masih belia karena terlanjur hamil. Akibatnya, para pelajar pun terpaksa menikah di bawah umur.

Pengadilan Agama Ponorogo mencatat ada total sekitar 198 pengajuan dispensasi kawin anak sepanjang tahun 2022. Bahkan, di minggu pertama di awal tahun 2023 terdapat 7 pelajar SMP hamil dan ada yang sudah melahirkan.
Banyaknya pelajar yang hamil di luar nikah ini pun menjadi viral di berbagai media sosial.
Sesuai Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, yang kemudian diubah dengan UU nomor 16 tahun 2019 tentang Pernikahan, bahwa menikah minimal 19 tahun. Sehingga, jika usianya kurang dari 19 tahun, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Banyaknya pelajar hamil di luar nikah ini terungkap setelah siswi yang sedang hamil mengajukan permohonan nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo. Rata-rata pelajar yang mengajukan dispensasi tersebut masih berusia di bawah 19 tahun.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan bahwa semua pengajuan dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak.
“7 orang yang mengajukan di awal tahun ini semuanya merupakan anak sekolah, yakni kelas 2 SMP dan 2 SMA,” ungkapnya.
Data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo menyebutkan, pelajar di bawah umur itu sendiri melakukan hubungan layaknya suami istri karena pengaruh lingkungan dan media sosial.
Pengadilan Agama Ponorogo mengimbau kepada para orang tua untuk memantau pergaulan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
