MALANGTIMES - Peredaran dan penggunaan narkotika semakin mengkhawatirkan dan tak lagi memandang profesi dan strata sosial. Buktinya ada pada Sutikno (36), sopir truk serabutan, dan Sulikin (36), seorang buruh bangunan.
Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik
Meski berpenghasilan pas-pasan, keduanya nekat mengkonsumsi sabu yang pastinya tidak murah. Sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp 400 ribu untuk satu paketnya.
Namun keduanya dipastikan tidak bisa mengkonsumsi sabu dalam waktu yang lama, karena mereka berdua dijebloskan ke penjara oleh polisi.
AKP Suprayitno, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Malang, Jumat (15/1/2016) menjelaskan, kedua warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ini dibekuk polisi saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang rekannya, ABD, yang kini dalam pengejaran.
Suprayitno mengatakan, tertangkapnya pelaku pengguna narkoba ini atas informasi warga masyarakat. "Setelah ada laporan masyarakat, kami segera meluncur ke lapangan. Setelah dipastikan, kami bekuk para pelaku," ujarnya.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Dalam penangkapan itu, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket sabu dalam plastik transparan yang dililit isolasi hitam, 1 lembar kertas, 1 jaket, 1 unit telepon genggam, dan sepeda motor matic Honda Beat bernopol N 2843 IO.
Sutiknio dan Suliokin mengaku baru mengkonsumsi sabu-sabu dua hari lalu. Itupun dilakukan karena sekadar coba-coba. Barang haram tersebut dibeli Sutikno seharga Rp 400 ribu atas perintah rekannya yang kini kabur, dari seseorang yang berada di daerah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. (*)