Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Asyik Cicipi Sabu, Sopir Truk dan Buruh Dibekuk Polisi

Penulis : Ferry Agusta Satrio - Editor : Redaksi

15 - Jan - 2016, 20:42

Dua pengguna sabu-sabu, Sutikno dan Sulikin saat diperlihatkan kepada wartawan dalam ungkap kasus narkoba di Polres Malang, Jumat (15/1/2016). (Foto: ferry/ Malangtimes)
Dua pengguna sabu-sabu, Sutikno dan Sulikin saat diperlihatkan kepada wartawan dalam ungkap kasus narkoba di Polres Malang, Jumat (15/1/2016). (Foto: ferry/ Malangtimes)

MALANGTIMES - Peredaran dan penggunaan narkotika semakin mengkhawatirkan dan tak lagi memandang profesi dan strata sosial. Buktinya ada pada  Sutikno (36), sopir truk serabutan, dan Sulikin (36), seorang buruh bangunan.

Baca Juga : Musim Melaut, Para Nelayan yang Berlabuh di Kabupaten Malang Bakal Disemprot Antiseptik

Meski berpenghasilan pas-pasan, keduanya nekat mengkonsumsi sabu yang pastinya tidak murah. Sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp 400 ribu untuk satu paketnya.

Namun keduanya dipastikan tidak bisa mengkonsumsi sabu dalam waktu yang lama, karena mereka berdua dijebloskan ke penjara oleh polisi.

AKP Suprayitno, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Malang, Jumat (15/1/2016) menjelaskan, kedua warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang ini dibekuk polisi saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama seorang rekannya, ABD, yang kini dalam pengejaran.

Suprayitno mengatakan, tertangkapnya pelaku pengguna narkoba ini atas informasi warga masyarakat. "Setelah ada laporan masyarakat, kami segera meluncur ke lapangan. Setelah dipastikan, kami bekuk para pelaku," ujarnya.

Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB

Dalam penangkapan itu, Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket sabu dalam plastik transparan yang dililit isolasi hitam, 1 lembar kertas, 1 jaket, 1 unit telepon genggam, dan sepeda motor matic Honda Beat bernopol N 2843 IO.

Sutiknio dan Suliokin mengaku baru mengkonsumsi sabu-sabu dua hari lalu. Itupun dilakukan karena sekadar coba-coba. Barang haram tersebut dibeli Sutikno seharga Rp 400 ribu atas perintah rekannya yang kini kabur, dari seseorang yang berada di daerah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. (*)‎


Topik

Peristiwa Narkoba Kriminal-Malang Polres-Malang Sopir-Truk


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ferry Agusta Satrio

Editor

Redaksi