JATIMTIMES - Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengaku telah difitnah oleh tiga orang di tiga WhatsApp Group (WAG) sebagai anggota dari organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah yakni HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia.
Ketiga orang yang diadukan ke Polresta Malang Kota tersebut yakni berinisial AA, SS dan DDH. Di mana ketiga orang tersebut merupakan terduga pelaku pencemaran nama baik yang menuduh Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah sebagai anggota ormas terlarang HTI.
Berdasarkan informasi yang diterima JatimTIMES.com, terduga pelaku pencemaran nama baik yang dilaporkan berinisial SS diduga merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan terduga pelaku DDH diduga merupakan kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Tuduhan terhadap Nelly sebagai anggota HTI tersebar tersebar di tiga WAG. Yakni WAG GWN Pengaduan Publik Malang, BangkitnyaMalangKucecwara dan MCC.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengatakan, pihaknya akhirnya mengadukan ketiga orang tersebut ke Polresta Malang Kota karena merasa dirugikan. Pasalnya, Nelly sendiri bukan merupakan anggota dari ormas HTI dan dirinya saat ini juga tengah diamanahi tanggungjawab besar sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang.
"Saya sangat dirugikan, karena organisasi ini (HTI) adalah organisasi terlarang. Sedangkan saya mempunyai tanggungjawab sendiri terhadap organisasi yang saya pimpin sekarang (DPD Partai Perindo Kota Malang). Itu kan hal yang latar belakangnya sangat bebeda, sangat tidak mungkin," tegas Nelly kepada JatimTIMES.com, Senin (9/5/2022).
Pihaknya pun menjelaskan, bahwa tuduhan ini bermula ketika pada hari Minggu, 1 Mei 2022 salah satu pengurus DPD Partai Perindo Kota Malang mengunggah gambar ucapan Selamat Hati Raya Idulfitri 1443 Hijriah di WAG tersebut.
"Langsung inisial AA (menuliskan) ketuanya HTI sambil mengirim foto saya. Foto saya waktu itu pegang bendera tauhid. Insya allah (waktu acara aksi 212). Terus SS menimpali terus yang DD itu juga menimpali dan menyebutkan bagian dari organisasi itu," jelas Nelly.
Nelly yang juga merupakan pengusaha kuliner di Kota Malang ini mengaku tidak mengenali tiga terduga pelaku yang menuduh dirinya sebagai bagian dari anggota HTI. Maka dari itu, pihaknya juga merasa kaget tiba-tiba dituduh oleh orang yang tidak dikenal dan disebut sebagai bagian dari ormas HTI.
Lebih lanjut, alasan Nelly baru melaporkan setelah tujuh hari peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi, dikarenakan suasana masih di Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah di hari terakhir dan dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Karena ini hari lebaran hari raya idulfitri, hari kemenangan kita sebagai umat muslim, saya tentunya harus menghargai hari baik ini. Setelah tujuh hari memang baru rencana hari ini saya mulai. Supaya tidak mengganggu kekhidmatan idulfitri," kata Nelly.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nelly yakni Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota. "Kita di sini melakukan upaya hukum terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik junto fitnah junto pasal 27 ayat 3 UU ITE," ujar Yassiro.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan bahwa kliennya yakni Nelly tidak pernah bergaul dengan ormas HTI dan masih memegang teguh komitmen kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sebagaimana kita ketahui HTI ini kan organisasi terlarang, ketika klien saya dicap HTI sama saja menganggap Bu Nelly ini org yg anti NKRI padahal itu gak benar. Bukti screenshoot dan sudah kita print dan itu kita jadikan bukti dalam proses laporan ini," pungkas Yassiro.