MALANGTIMES - Perilaku menyimpang di taman tugu Kota Malang siang hari kemarin perlu ditindak lanjuti tegas. Sebab, jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan hal memalukan seperti itu dapat terulang.
Baca Juga : Draft Sudah Final, Besok Pemkot Malang Ajukan PSBB
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Qudban, Minggu (20/12/2015). Baginya perlu adanya sanksi yang diberikan Pemkot sebagai pengelola taman kepada pelanggar seperti muda mudi yang berciuman tersebut.
Pemkot bisa menetapkan sanksi sosial pada pelaku pelanggaran yang sifatnya asusila atau mesum. Seperti misalnya sanksi menyapu jalan. Setiap masyarakat yang melihat ada penyapu jalan berpakaian selain petugas DKP, maka masyarakat sudah mengetahui orang itu pelaku tindak asusila yang sedang disanksi.
"Harus diberi rasa malu biar ada rasa jera kepada pelaku," jelas ibu dari dua anak ini.
Sebenarnya, lanjut Nanda, dalam UU telah diatur bagaimana bersikap di ruang terbuka seperti taman. Pihak kepolisian juga bisa bertindak menangani ini.
Baca Juga : Hari ke 2 Proses Pencarian Pendaki Hilang karena Kesurupan, Puluhan Personel Dikerahkan
"Ada nilai dan moral yang harus ditaati. Kalau berciuman jelas melanggarlah, sudah bisa terjerat hukuman penjara," ujar Ketua DPC Hanura Kota Malang ini.
Dia berharap, muda mudi di Kota Malang terutama anak sekolah dan mahasiswa dapat lebih bersikap bijak dan memahami etika bermasyarakat. "Agar Kota Malang benar menjadi kota pendidikan yang mendidik," tutup Nanda. (*)
